Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Habib Rizieq Shihab atas tuntutannya dalam kasus Kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (20/5/2021) malam.
Awalnya, jaksa dalam sidang menyampaikan, jika tuntutannya terhadap Rizieq yakni hukuman penjara 10 bulan dan didenda Rp 50 juta dalam kasus kerumunan Megamendung telah tepat.
"Berpendapat bahwa tuntutan hukum yang telah kami ajukan kepada terdakwa telah tepat," kata jaksa saat bacakan replik dalam sidang.
Lantaran itu, jaksa meminta kepada majelis hakim menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan Rizieq dalam sidang hari ini. Kemudian jaksa meminta juga supaya hakim mengabulkan tuntutan pidana yang sudah dijatuhkan.
Baca Juga: Rizieq Selesai Bacakan Pledoi, Hakim Lanjutkan Sidang ke Agenda Replik
"Menolak seluruh pleidoi dari terdakwa muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab alias Habib Rizieq Shihab," kata jaksa..
"Mengabulkan tuntutan pidana penuntut umum sebagaimana yang telah dibacakan pada sidang Senin (17/5/2021)," sambungnya.
Sebelumnya, sejumlah hal disampaikan Rizieq dalam pledoinya, hal-hal yang menjadi pokok dalam nota pembelaannya tersebut yakni meminta majelis hakim memvonis bebas dirinya secara murni dalam seluruh tuntutan jaksa.
Rizieq dalam pledoinya, menilai kalau dakwaan pasal Pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atas kerumunan di Megamendung tidak relevan. Pasalnya, ia mengklaim semua terjadi secara spontan.
Baca Juga: Rizieq Sindir Aksi Pangdam Jaya Copot Baliho FPI: Tak Punya Nyali ke Papua!
"Selain itu terdakwa tidak pernah mengundang atau mengajak masyarakat berkerumun di Megamendung, dan terdakwa juga tidak pernah menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata Rizieq dalam persidangan.
Ia menyebut, tak satu pun unsur dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang terpenuhi, sehingga harus dibatalkan demi hukum.
Termasuk dakwaan kedua dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Selain itu, menurut Saksi Ahli Teori Pidana DR Abdul Choir Ramadhan bahwa Pasal 216 ayat (1) KUHP tidak ada relevansinya dengan penyelengaraan PSBB dan prokes, karena tidak ada perbuatan pidana dalam PSBB dan prokes, sehingga Penerapan Pasal tersebut tidak tepat," tuturnya.
Untuk itu, atas sejumlah pasal yang didakwakan kepadanya dianggap tak relevan sehingga tak ada unsur pidana terpenuhi. Ia pun meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan secara murni.