Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri menegaskan penanganan kasus-kasus korupsi besar yang tengah diusut lembaganya tidak akan terbengkalai, meski 75 pegawai KPK dinonaktifkan lantaran tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kami pastikan tidak ada perkara yang berhenti, tidak pernah ada perkara yang terlambat kami pastikan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021).
Firli menuturkan bahwa sistem penanganan perkara di KPK sama sekali tidak dilakukan oleh masing-maing individu. Namun, dalam mekanisme bekerja secara tim. Maka itu, proses perkara korupsi yang masih dalam penyelidikan maupun penyidikan masih tetap berjalan sesuai prosedur.
"Karena sistem KPK adalah sudah berjalan dan yang bekerja bukan perorangan, bukan satu orang tapi semua pegawai dan insan KPK bekerja keras untuk melakukan pemberantasan korupsi secara bersama-sama," ucap Firli.
Baca Juga: Firli Bahuri Pastikan Tidak Ada Pemecatan 75 Pegawai KPK
Lebih lanjut, kata Firli, terkait 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan dalam jabatannya lantaran tidak lulus dalam TWK, itu sudah berdasarkan hasil keputusan rapat bersama pimpinan.
Apalagi, kata Firli, ia bersama pimpinan lainnya tidak ada pembahasan terkait 75 pegawai KPK ini dilakukan pemecatan. Hanya, tugas-tugas yang dikerjakan oleh pegawai tak lulus ASN ini hanya diambil alih sementara oleh masing-masing atasannya.
"Kami ingin pastikan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan harus tetap berjalan sehingga rekan-rekan yang TMS (tidak memenuhi syarat ASN) sesuai hasil rapat rapat paripurna tanggal 5 Mei 2021 tugasnya diberikan kepada pimpinannya," tuturnya.
"Pimpinannya yang mengatur tentang tugas-tugas tersebut termasuk penanganan perkara," imbuhnya
Seperti diketahui 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi ASN berdasarkan inforamsi yang dihimpun yakni, Pejabat eselon I Edi Muriyanto selaku Deputi Koordinasi Supervisi KPK; pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono; Kepala Biro SDM KPK; Serta Direktur Pimpinan Jaringan Antar Komisi KPK Sujanarko.
Baca Juga: Digugat ke PN Jaksel, KPK: Penahanan RJ Lino Sah Menurut Hukum
Selanjutnya, pejabat eselon III Kabag Perencanaan Perundang-Undangan, Basamala dan Kabag SDM KPK.
Kemudian, Kasatgas Internal KPK sebanyak tujuh orang dari tim penyidik dan dua Kasatgas dari tim penyelidik. Salah satu mana penyidik senior KPK Novel Baswedan termasuk dalam pegawai KPK yang tidak lulus.
Ada pula, nama Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta pengurus inti WP KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut sebanyak 1.274 telah dinyatakan lulus atau memenuhi syarat dalam tes alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dilaksanakan oleh Badan Kewenagaraan Negara.
"Untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan 2 orang tak mengikuti," Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).
KPK tentunya tidak akan memberhentikan atau memecat 75 pegawai KPK sebelum mendapatkan keterangan resmi dari KemenPAN RB. Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS.