4 Cara Cek Tagihan BPJS yang Bisa Anda Lakukan

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 20 Mei 2021 | 19:49 WIB
4 Cara Cek Tagihan BPJS yang Bisa Anda Lakukan
Cek tagihan BPJS - Suasana kantor BPJS Kesehatan di Matraman, Jakarta, Kamis (17/3).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) adalah salah satu program pemerintah yang dibuat untuk memberikan fasilitas kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. BPJS terbagi menjadi dua jenis yakni BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Lalu bagaimana cara cek tagihan BPJS

Setiap masyarakat yang mendapatkan layanan kesehatan BPJS wajib melakukan pembayaran iuran setiap bulannya, dikarenakan mekanisme yang menggunakan subsidi silang maka peserta BPJS wajib membayarkan iuran yang terbagi menjadi 3 kelas yakni kelas I, kelas II dan kelas III. Berikut adalah ulasan yang akan membahas cara cek tagihan BPJS.

Cara Cek Tagihan BPJS

Ketika anda akan membayarkan pastikan terlebih dahulu bahwa anda termasuk dalam keanggotaan BPJS. Berikut empat cara cek tagihan BPJS:

1.       Website Resmi BPJS

Cara cek tagihan BPJS yang pertama adalah dengan mengakses laman https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking

Pada laman awal anda akan diminta untuk mengisi nomor kartu BPJS, tanggal lahir serta angka verifikasi. Setelah itu akan muncul semua informasi terkait keanggotaan anda pada BPJS termasuk besaran biaya iuran yang harus anda bayarkan

2.       Aplikasi BPJS Mobile

Anda bisa mengunduh aplikasi BPJS di handphone anda masing-masing, kemudian lakukan aktivasi login dengan menggunakan nomor kartu BPJS atau email aktif dan password.

Baca Juga: Data 279 Juta Penduduk Bocor di Internet, BPJS Kesehatan: Server Aman

Bagi anda yang belum memiliki akun anda bisa mendaftarkan diri anda dengan mengklik kolom register, kemudian isi nomor BPJS, nomor KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, nomor telepon dan password.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI