Suara.com - BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) adalah salah satu program pemerintah yang dibuat untuk memberikan fasilitas kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. BPJS terbagi menjadi dua jenis yakni BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Lalu bagaimana cara cek tagihan BPJS?
Setiap masyarakat yang mendapatkan layanan kesehatan BPJS wajib melakukan pembayaran iuran setiap bulannya, dikarenakan mekanisme yang menggunakan subsidi silang maka peserta BPJS wajib membayarkan iuran yang terbagi menjadi 3 kelas yakni kelas I, kelas II dan kelas III. Berikut adalah ulasan yang akan membahas cara cek tagihan BPJS.
Cara Cek Tagihan BPJS
Ketika anda akan membayarkan pastikan terlebih dahulu bahwa anda termasuk dalam keanggotaan BPJS. Berikut empat cara cek tagihan BPJS:
1. Website Resmi BPJS
Cara cek tagihan BPJS yang pertama adalah dengan mengakses laman https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking
Pada laman awal anda akan diminta untuk mengisi nomor kartu BPJS, tanggal lahir serta angka verifikasi. Setelah itu akan muncul semua informasi terkait keanggotaan anda pada BPJS termasuk besaran biaya iuran yang harus anda bayarkan
2. Aplikasi BPJS Mobile
Anda bisa mengunduh aplikasi BPJS di handphone anda masing-masing, kemudian lakukan aktivasi login dengan menggunakan nomor kartu BPJS atau email aktif dan password.
Baca Juga: Data 279 Juta Penduduk Bocor di Internet, BPJS Kesehatan: Server Aman
Bagi anda yang belum memiliki akun anda bisa mendaftarkan diri anda dengan mengklik kolom register, kemudian isi nomor BPJS, nomor KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, email, nomor telepon dan password.