Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Kprupsi Firli Bahuri menegaskan tidak ada upaya untuk memecat 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi aparatur sipil negara/ASN dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kami ingin pastikan sampai hari ini tidak pernah KPK memberhentikan. Tidak pernah KPK memecat dan tidak pernah juga berfikir KPK untuk menghentikan dengan hormat maupun tidak hormat," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021).
Firli menyebyt terkait sejumlah perkara korupsi dalam proses penyelidikan hingga penyidikan memang kini telah diambil alih oleh masing -masing atasannya.
"Kami ingin pastikan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan harus tetap berjalan sehingga rekan-rekan yang TMS (tidak memenuhi syarat) sesuai hasil rapat rapat paripurna tanggal 5 Mei 2021 tugasnya diberikan kepada pimpinannya," ujar Firli.
Baca Juga: Pakar: 75 Pegawai KPK Laporkan Dugaan Maladministrasi TWK Sudah Tepat
"Pimpinannya yang mengatur tentang tugas-tugas tersebut termasuk penanganan perkara," imbuhnya.
Seperti diketahui 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi ASN yang disebut-sebut yakni, Pejabat eselon I Edi Muriyanto selaku Deputi Koordinasi Supervisi KPK; pejabat eselon II Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono; Kepala Biro SDM KPK; Serta Direktur Pimpinan Jaringan Antar Komisi KPK Sujanarko. Selanjutnya, pejabat eselon III Kabag Perencanaan Perundang-Undangan, Basamala dan Kabag SDM KPK.
Kemudian, Kasatgas Internal KPK sebanyak tujuh orang dari tim penyidik dan dua Kasatgas dari tim penyelidik. Salah satu mana penyidik senior KPK Novel Baswedan termasuk dalam pegawai KPK yang tidak lulus.
Ada pula, nama Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo serta pengurus inti WP KPK.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut sebanyak 1.274 telah dinyatakan lulus atau memenuhi syarat dalam tes alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dilaksanakan oleh Badan Kewenagaraan Negara.
Baca Juga: Digugat ke PN Jaksel, KPK: Penahanan RJ Lino Sah Menurut Hukum
"Untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan 2 orang tak mengikuti," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5).
KPK tentunya tidak akan memberhentikan atau memecat 75 pegawai KPK sebelum mendapatkan keterangan resmi dari KemenPAN RB. Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS.