Suara.com - Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT. Asuransi Jasa Indonesia (PT AJI) Persero atau Asuransi Jasindo dalam Penutupan Asuransi Oil dan Gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010 sampai 2014.
Dua tersangka itu yakni, pemilik PT. Ayodya Multi Sarana (PT AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain dan Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT. AJI, Solihah.
Perkara ini hasil pengembangan penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia periode 2011 - 2016 Budi Tjahjono yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
"Kami temukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020 dengan menetapkan dua tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga: Pakar: 75 Pegawai KPK Laporkan Dugaan Maladministrasi TWK Sudah Tepat
Dalam penetapan tersangka Kiagus dan Solihah, tim penyidik antirasuah telah memeriksa saksi sebanyak 46 orang.
Untuk Kiagus akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama mulai 20 Mei 2021 sampai 8 Juni 2021.
Keduanya akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sementara untuk tersangka Solihah tak hadir dalam pemeriksaan hari ini karena beralasan sakit.
KPK nantinya akan kembali menjadwalkan ulang. Untuk sekaligus dilakukan penahanan oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Digugat ke PN Jaksel, KPK: Penahanan RJ Lino Sah Menurut Hukum
"KPK juga mengingatkan agar tersangka SLH (Solihah) kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," ucap Firli.
Untuk penahanan Kiagus, KPK bakal memberlakukan protokol kesehatan sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK.
Kiagus akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rumah tahanan KPK kavling C-1.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.