Tawuran di Utan Panjang Satu Orang Tewas, Polsek Kemayoran Buat Pos Pantau

Kamis, 20 Mei 2021 | 17:01 WIB
Tawuran di Utan Panjang Satu Orang Tewas, Polsek Kemayoran Buat Pos Pantau
Polres Jakpus saat menunjukkan barang bukti terkait kasus tawuran di Kemayoran yang memakan korban. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polsek Kemayoran membuat pos pantau pasca tawuran berdarah yang menewaskan satu orang korban di Utan Panjang, Kemayoran Jakarta Pusat, pada Rabu (19/5/2021). Pos tersebut didirikan sebagai antisipasi terjadinya bentrokan.

Kapolsek Kemayoran Kompol Ewo Samono mengakatakan pos pantau itu berada di perbatasan antara Kelurahan Utan Panjang dan Harapan Mulya.

"Dimana pos pantau tersebut setiap malam sudah dimulai dari tadi malam," kata Ewo saat konperensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (20/5/2021).

Ewo menuturkan, pos pantau itu dijaga oleh tiga unsur yaitu pihak Kecamatan Kemayoran, TNI, dan kepolisian.

Baca Juga: Polres Jakpus: Korban Tewas Tawuran di Kemayoran Bukan karena Melerai

"Diharapkan dengan adanya pos pantau tersebut masyarakat tidak akan terjadi tawuran lagi," imbuhnya.

Malam ini kata Eko, pihaknya difasilitasi Kecamatan Kemayoran akan mengadakan pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat.

"Pertemuan antara tetua-tetua di kedua lokasi tersebut, nanti akan difasilitasi oleh pak camat dan juga dari Pak Koramil dan dari Kapolsek sendiri," jela Ewo.

Diketahui akibat tawuran antar remaja Kelurahan Utan Panjang dengan Kelurahan Harapan Mulya, satu orang tewas setelah mendapatkan luka sobek di bagian perutnya. Korban itu berinisial ML berusia 34 tahun.

Tawuran terjadi di Jalan Utan Panjang III, Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (19/5) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Baca Juga: Pelaku Tawuran di Kemayoran Ditangkap, 4 Tersangka Anak di Bawah Umur

Kekinian delapan orang tersangka telah ditetapkan, empat diantaranya remaja di bawah umur. Adapun para tersangka itu adalah RR alias A (15), MF alias P (17), ADL alias A (15), MD alias D (15), ABS alias P (24), ZFG alias K (22), JML alias S (18), dan ISK alias I (18).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI