Suara.com - Sebuah mobil ambulans Paguyuban Perantau Desa bermuatan jenazah ditabrak mobil boks di depan Halte Mapolda Metro Jaya hingga mengakibatkan jenazah yang berada di dalam terpental ke luar.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/5/2021) pukul 04.00 WIB dini hari. Dari informasi yang dihimpun, ternyata jenazah yang berada di ambulans tersebut dibawa dari Semarang, Jawa Tengah menuju Palembang.
Namun, saat serah terima menuju ambulans lainnya, ambulans tersebut malah ditabrak oleh mobil boks tersebut.
"(Jenazah dibawa) Dari Semarang ke Palembang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga: Jenazah Jatuh di Depan Polda Metro Berawal saat Sopir Ambulans Kecapean
Berdasarkan informasi yang digali kepolisian, ternyata jenazah itu rencananya akan dipindahkan ke ambulans lainnya. Semula, sopir ambulans tempat pertama kali jenazah ditempatkan kelelahan karena sudah mengemudi dari kawasan Jawa Tengah. Ambulans lain pun tak lama berselang tiba, bahkan jenazah sudah dipindahkan.
"Dikarenakan pengemudi yang awal berangkat dari Jawa Tengah lelah, selanjutnya diserahkan ke pengemudi yang selanjutnya. Sudah serah terima dan sudah pindah ke mobil berikutnya," beber Fahri.
Kronologi
Fahri menuturkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 04.00 WIB subuh tadi. Peristiwa itu bermula tatkala mobil boks Daihatsu Delvan yang dikemudikan LF melaju dari arah Timur ke Barat Jalan Gatot Subroto.
Sesampainya di depan Halte Mapolda Metro Jaya LF diduga mengantuk hingga menyerempet MFH sopir ambulans Paguyuban Perantau Desa dan EP kenek ambulans Perindo.
Baca Juga: Ambulans Ditabrak Mobil Boks di Halte PMJ Ternyata Sedang Pindahkan Jenazah
"Mereka berdiri di samping kiri jalan sedang serah terima jenazah," tuturnya.
Akibat insiden itu, Fahri menyebut jenzah terpental hingga ke jalan. Sedangkan, MFH, EP dan PN keluarga jenazah yang berada di dalam ambulans mengalami luka-luka.
"Ambulance Paguyuban Perantau Desa yang berada di depannya sedang berhenti sementara untuk memindahkan jenazah. Kemudian terdorong ke depan hingga jenazah keluar dan jatuh ke jalan," katanya.
Jadi Tersangka
Polisi menetapkan sopir mobil boks Daihatsu Delvan berinisial LF sebagai tersangka. Si sopir dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ itu sendiri berbunyi; setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 3 maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.