Rizieq Sindir Aksi Pangdam Jaya Copot Baliho FPI: Tak Punya Nyali ke Papua!

Kamis, 20 Mei 2021 | 15:57 WIB
Rizieq Sindir Aksi Pangdam Jaya Copot Baliho FPI: Tak Punya Nyali ke Papua!
Habib Rizieq Shihab dituntut hukuman penjara selama 10 bulan penjara oleh jaksa dalam kasus Kerumunan Megamendung. [Suara.com/Bagaskara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Habib Rizieq Shihab menyinggung nama Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya) Mayjen Dudung Abdurrahman dalam nota pembelaan atau pleidoi terkait di sidang kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini. 

Rizieq awalnya menceritakan telah mendapatkan teror pasca sepulangnya dari Aran Saudi dan sedang melakukan isolasi mandiri di kediamannya di Petamburan. Rizieq merasa diteror ketika sejumlah Pasukan Koopsus TNI (Komando Operasi Khusus TNI) mendatangi Petamburan. 

"Sesuai aturan bahwa Pasukan Koopsus ini tidak bergerak kecuali dengan Perintah Presiden. Saat itu entah siapa yang menggerakkan pasukan elite ini," kata Rizieq dalam sidang. 

Teror juga sempat dirasakannya di kediamannya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Namun menurutnya tiba-tiba Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrahman menebar ancaman terkait FPI dengan meminta sejumlah baliho berbau FPI ditertibkan. 

Baca Juga: Bacakan Nota Pembelaan, Rizieq Nangis saat Cerita Ingin Pulang ke Indonesia

"Personel Polres Serang Kota, Kodim 0602 Serang, dan Pemkot Serang Kota menertibkan baliho/spanduk yang mengandung logo Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020) malam. (Suara.com/ Ahmad Haris)
Ilustrasi--Personel Polres Serang Kota, Kodim 0602 Serang, dan Pemkot Serang Kota saat menertibkan baliho/spanduk yang mengandung logo Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020) malam. (Suara.com/ Ahmad Haris)

"Padahal FPI bukan milisi bersenjata, melainkan Ormas Keagamaan yang banyak bergerak di bidang dakwah dan kemanusiaan, bahkan di berbagai daerah FPI sering turun bareng dengan TNI dan Polri dalam menanggulangi bencana alam," tuturnya. 

Seharusnya, kata Rizieq, apa yang dilakukan Dudung pantas diterapkan untuk memerangi kelompok separatis di Papua. Bukan justru memerangi FPI. Rizieq kemudian menyindir Dudung lantaran dianggap tak punya nyali. 

"Namun mungkin Pangdam Jaya tidak punya nyali, sehingga kelasnya memang hanya setingkat memerangi baliho saja. Wallaahu a'lam," kata Rizieq. 

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat menyampaikan pernyataan kepada wartawan di Markas Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (1/10/2020). [Ist]
Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat menyampaikan pernyataan kepada wartawan di Markas Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (1/10/2020). [Ist]

Untuk diketahui, Rizieq kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaannya terhadap tuntutan yang sudah dijatuhkan jaksa. 

Dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

Baca Juga: Dalam Pledoi, Habib Rizieq Kembali Ungkit Kasus Kerumunan Anak Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI