Suara.com - Ketiga tersangka kasus perampokan dan pemerkosaan remaja putri berinisial ASA (15) di Bintara, Bekasi Jawa Barat menjual hasil kejahatannya untuk membeli narkoba. Ketiganya ialah Rangga Tias Saputra alias RTS (26), Risky Panjaitan (28) dan Abdullah Harahap (36).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengemukakan dari hasil tes urine ketiga tersangka diketahui positif mengonsumsi amphetamine dan methaphetamine. Zat tersebut terkandung dalam narkotika ekstasi dan sabu.
"Para tersangka ini dia menggunakan uang hasil curiannya untuk bersenang-senang, membeli narkotika karena seluruh positif amphetamine dan methaphetamine," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Para tersangka, kata Yusri, menarget korbannya secara acak. Masing-masing pelaku juga disebut memiliki peran berbeda.
"Keterangan awal lokasi pencurian random saja," katanya.
Rangga Pelaku Utama
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Rangga di Nanggung, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/5) kemarin. Dia merupakan pelaku utama perampokan dan pemerkosaan terhadap ASA.
Rangga melarikan diri ke Bogor usai mengetahui kedua rekannya, yakni Risky dan Abdullah tertangkap.
"Dia melarikan diri dan bersembunyi di rumah saudara dari hasil laporan masyarakat kita amankan," ujar Yusri.
Baca Juga: Aksi Heroik Ketua RT di Ciputat Gagalkan Aksi Perampok Bersenjata
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Yusri menyebut Rangga awalnya hanya berencana melakukan aksi perampokan. Dia lantas berdalih, birahinya memuncak tatkala melihat ASA saat tengah bermain gawai.