Vaksin Gotong Royong Gratis, Perusahaan Dilarang Potong Gaji Karyawan

Kamis, 20 Mei 2021 | 15:16 WIB
Vaksin Gotong Royong Gratis, Perusahaan Dilarang Potong Gaji Karyawan
Ilustrasi Vaksin Gotong Royong. (Dok: Mayora Group)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksinasi Covid-19 Wiku Adisasmito sangat menyayangkan adanya laporan dari karyawan yang dipungut biaya oleh perusahaannya untuk ikut program Vaksinasi Covid-19 Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong.

Wiku meminta pelapor bisa meneruskan informasi itu ke Kementerian Kesehatan untuk ditindaklanjuti ke perusahan swasta yang dimaksud.

"Pemerintah sangat menyayangkan adanya pungutan biaya yang dilakukan pihak tertentu dalam pelaksanaan program vaksinasi gotong royong, masyarakat yang menemukan pungutan tersebut agar segera melaporkan ke kementerian kesehatan untuk dapat ditindaklanjuti," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (20/5/2021).

Wiku menegaskan pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 tahun 2021 pasal 3 ayat 4 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dengan tegas menjamin karyawan/ti hingga keluarga dalam program Vaksinasi Gotong Royong, tidak dipungut biaya alias gratis.

Baca Juga: Laporan Karyawan yang Dipungut Biaya Vaksin Gotong Royong, Padahal Gratis

"Saya kembali ingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa program vaksinasi gotong royong dilakukan tanpa dipungut biaya sedikit pun, perusahaan yang ikut serta dalam program ini juga dilarang memotong gaji karyawan untuk kepentingan program vaksinasi gotong royong," tegasnya.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga telah menetapkan harga pembelian vaksin merek Sinopharm melalui PT Bio Farma (Persero) yang akan digunakan untuk vaksin Gotong Royong senilai Rp 321.660 per dosis. Sementara, tarif maksimal layanannya sebesar Rp 117.910 per dosis.

Harga inilah yang harus ditanggung perusahaan jika ingin melaksanakan program Vaksinasi Gotong Royong terhadap seluruh karyawannya.

Sebelumnya, Tim Koalisi Warga LaporCovid-19 mengungkapkan laporan ini datang dari salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan swasta di Jabodetabek.

"Ada perusahaan swasta yang meminta karyawannya membayar vaksin (gotong royong), kita tidak bisa sebutkan nama pelapornya, tapi lokasinya di Jabodetabek," kata Amanda Tan dari LaporCovid-19 kepada Suara.com, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga: Stok Vaksin Minim, Vaksinasi Covid-19 di Kubu Raya Jadi Terhambat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI