Tersangka Kasus Benih Jagung Positif Covid-19, Penyidik Tak Jadi Menahannya

Siswanto
Tersangka Kasus Benih Jagung Positif Covid-19, Penyidik Tak Jadi Menahannya
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

Dalam penanganan perkara ini, kejaksaan mengungkap peran empat tersangka.

Suara.com - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat batal menahan tersangka korupsi proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 berinisial AP karena positif COVID-19.

"Sesuai dengan hasil swab antigen di RSUP NTB, yang bersangkutan dinyatakan positif COVID-19," kata juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan, Kamis (20/5/2021).

Dedi mengakui penyidik kejaksaan untuk keempat kalinya sejak penahanan dua tersangka lainnya pada pertengahan April 2021 belum dapat menahan tersangka AP yang merupakan Direktur PT. Sinta Agro Mandiri.

"Jadi sudah sebulan lebih dia positif COVID-19. Itu sesuai dengan hasil tes bersangkutan yang kami terima," ujarnya.

Baca Juga: Kebakaran Lahan di Gunung Rinjani, Jalur Pendakian Senaru Ditutup Sementara

Dalam penanganan perkara ini, kejaksaan mengungkap peran empat tersangka. Tiga di antaranya sudah menjalani pemeriksaan dan penahanan di Rutan Polda NTB dengan status tahanan titipan jaksa.

Mereka yang ditahan adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan NTB Husnul Fauzi yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran proyek, IWW yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Jagung Tahun 2017, dan LIH Direktur Pelaksana Proyek PT. Wahana Banu Sejahtera.

Karena itu, hanya tersangka dari PT. SAM, yakni AP yang hingga kini belum menjalani penahanan dan juga berstatus tahanan titipan jaksa di Rutan Polda NTB.

Namun sebagai tersangka, mereka berempat telah disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dalam penanganan muncul kerugian negara hasil perhitungan mandiri penyidik kejaksaan. Nilainya mencapai Rp15,45 miliar.

Baca Juga: Abu Gunung Lewotobi Ganggu Penerbangan, Bandara Lombok Batalkan Puluhan Jadwal Terbang

Angka Rp15,45 miliar itu muncul dari jumlah benih tidak bersertifikat dan gagal tanam. Munculnya angka tersebut dari pengadaan yang dilaksanakan dua perusahaan swasta yang berperan sebagai pelaksana proyek atau penyedia benih.

Dalam rinciannya, kerugian negara dari PT. WBS muncul angka Rp7 miliar dan dari PT. SAM Rp8,45 miliar.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan sejak Oktober 2020 penyidik kemudian memastikan bahwa munculnya kerugian negara yang cukup besar itu diduga akibat adanya pemufakatan jahat para tersangka. [Antara]