Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab merasa diperlakukan seperti terpidana teroris ketika menjalani proses hukum dalam kasus kerumunan atau pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya.
Curhatan itu disampaikan Rizieq saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Awalnya Rizieq menyampaikan, semua bermula kala dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan Petamburan. Kemudian pada 12 Desember 2020 lalu dirinya menyerahkan diri ke polisi dan langsung ditahan.
Selama menjalani masa tahanan dirinya mengaku mendapat perlakuan berlebihan. Pada satu bulan pertamanya ditahan, ia mengklaim, dia diisolasi total sendirian dalam sel yang tiap hari digembok selama 24 jam.
Baca Juga: Hakim Suruh Rizieq Copot Syal Palestina di Sidang: Jangan Bawa Atribut!
Termasuk tidak diizinkan untuk dibesuk keluarga dan tidak boleh dijenguk Tim Dokter pribadi saya dari Tim Mer-C, serta tidak boleh ditengok oleh sesama tahanan walau sel bersebelahan.
"Kasus saya hanya soal pelanggaran prokes tapi diperlakukan seperti tahanan teroris," kata Rizieq dalam persidangan.
Atas dasar itu lah, ia merasa kalau kasus yang menjeratnya saat ini bukan merupakan kasus kerumunan semata. Namun ia menuding semua atas dasar motif balas dendam pasca dirinya menjerumuskan Basuki Tjahja Purnama penjara.
"Bahwa tiga kasus pelanggaran prokes yang saya hadapi merupakan bagian dari operasi intelejen berskala besar yang didanai para oligarki, sehingga ketiga kasus hukum tersebut hanya dijadikan sekedar alat justifikasi dengan menunggangi polisi dan jaksa penuntut umum dalam rangka balas dendam politik," tuturnya.
Untuk diketahui, Rizieq kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaannya terhadap tuntutan yang sudah dijatuhkan jaksa.
Baca Juga: Habib Rizieq Sebut Semua Kasus yang Dialaminya Bermula dari Ahok
Dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.