Suara.com - Delapan tersangka kasus tawuran maut di Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat yang menewaskan satu pemuda berinisial ML (34) ternyata mengonsumi minuman keras (miras) hingga narkoba jenis sabu-sabu. Alasan mereka memakai narkoba itu agar melukai lawannya.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, saat dilakukan penangkapan, para tersangka masih dalam pengaruh miras. Bahkan dua dari delapan tersangka dinyatakan mengonsumsi sabu-sabu dari hasil pemeriksaan urine.
"Setelah kami dalami dan kami lakukan penangkapan dari delapan tersangka tersebut, semuanya berbau alkohol," kata Setyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (20/5/2021).
"Lebih parah lagi kami tes urine dua orang positif menggunakan sabu," jelas Setyo.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Sembuh di RSD Wisma Atlet Bertambah 199 Orang
Setyo pun menuturkan, modus dari kejadian ini dipicu oleh hal yang sangat sepele, yakni ajang untuk membuktikan kekuatan diri. Korban ML tewas karena mendapat luka sobekan pada bagian perutnya.
Karenanya, dia pun menyimpulkan modus itu memiliki keterkaitan dengan narkoba yang dikonsumsi tersangka.
"Bahwa peredaran narkoba memberikan stimulan, memberikan stimulan kepada beberapa tindak kejahatan. Karena memberikan efek berani dan efek fatal untuk melakukan perbuatan keji, jadi mereka berani sampai membunuh lawannya," ujarnya.
Di samping itu dari delapan tersangka, diketahui empat di antaranya merupakan anak di bawah umur. Karenanya dalam perkara ini Polsek Metro Jakarta Pusat melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Empat orang adalah remaja di bawah umur, yang butuh perhatian dan harus penanganan yang benar dan khusus, supaya kedepannya tidak mengulangi perbuatannya dan sadar bahwa perbuatan itu dilarang dan melanggar hukum," imbuh Setyo.
Baca Juga: Kabar Baik! 80.780 Pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet Kemayoran Sembuh
Adapun para tersangka itu adalah RR alias A (15), MF alias P (17), ADL alias A (15), MD alias D (15), ABS alias P (24), ZFG alias K (22), dan JML alias S (18), ketujuh orang itu dalam peristiwa tawuran berperan melempar korban ML (34) dengan batu.
Sementara ISK alias I (18), yang melakukan pembacokan kepada korban ML hingga meninggal dunia. ISK juga diketahui hingga, saat ini masih buron atau dalam pengejaran kepolisian.
Seperti diketahui tawuran antar kelompok terjadi di Jalan Utan Panjang III, Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat. Akibat peristiwa itu seorang pria berusia 34 berinisial ML meninggal dunia, setelah mendapatkan luka sobek di bagian perutnya.
Aksi tawuran itu pun sempat viral di media sosial, setelah diunggah beberapa akun Instagram, salah satunya, @jabodetabekcom.
Dalam video tersebut, dua kelompok t erlibat tawuran saling serang menggunakan senjata tajam. Peristiwa itu terjadi pada pukul 03.30 WIB, Rabu (19/5/2021) dini hari kemarin.