Rangga Perampok dan Pemerkosa Remaja di Bintara Sering Lakukan Kejahatan

Kamis, 20 Mei 2021 | 13:53 WIB
Rangga Perampok dan Pemerkosa Remaja di Bintara Sering Lakukan Kejahatan
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Rangga Tias Saputra (26) rumah saudaranya di Nanggung, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/5) kemarin. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rangga Tias Saputra (26) pelaku utama perampokan dan pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial ASA (15) di Bintara, Bekasi Jawa Barat telah berkali-kali melakukan aksi kejahatan. Dia mengaku telah lima kali merampok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dari lima kali merampok, satu di antaranya disertai dengan pemerkosaan.

"Lima kali pencurian, tetapi pencurian dan pemerkosaan baru kali ini tidak di empat lainnya," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, Yusri menyebut Rangga awalnya hanya berencana melakukan aksi perampokan. Dia lantas berdalih, birahinya memuncak tatkala melihat ASA saat tengah bermain gawai.

Baca Juga: Rangga Perampok dan Pemerkosa Remaja 15 Tahun Ditangkap di Bogor

"Dilakukan penyekapan kepada korban agar tak teriak, melampiaskan nafsunya dengan ancaman membunuh kalau teriak. Kemudian yang bersangkutan mengambil HP korban dan HP yang berada di bawah TV," beber Yusri.

Kabur ke Bogor

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap Rangga di Nanggung, Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (19/5) kemarin. Dia melarikan diri ke Bogor usai mengetahui kedua rekannya Risky Panjaitan (28) dan Abdullah Harahap (36) tertangkap.

"Dia melarikan diri dan bersembunyi di rumah saudara dari hasil laporan masyarakat kita amankan," ujar Yusri.

Sebelum menangkap Rangga, polisi lebih dahulu menangkap Risky dan Abdullah. Risky merupakan rekan Rangga. Sedangkan, Abdullah merupakan seorang penadah barang hasil curian.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Utama Perampokan dan Pemerkosa Remaja di Bekasi

Risky ditangkap pada Minggu (16/5/2021). Dia berperan membantu dan mengawasi Rangga saat tengah merampok dan memperkosa korban.

"Peran RP ini mengawasi keadaan sekitar pada saat RTS melakukan pencurian," ungkap Yusri.

Sedangkan, Abdullah ditangkap pada Sabtu (15/5). Selain, berperan sebagai penadah, yang bersangkutan juga berperan meminjamkan sepeda motor kepada kedua pelaku.

"AH ini ternyata juga pemilik sepeda motor yang digunakan oleh tersangka RTS dan RP untuk melakukan aksinya," katanya.

Atas perbuatannya ketiganya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI