Suara.com - Polisi menangkap Sodik (46), warga Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar, Jawa Timur, karena membuka praktik layanan medis, padahal bukan dokter.
"Sodik jadi tersangka karena ia bukan tenaga kesehatan, tapi melakukan anamnesa. Atau membuat penilaian klinis tentang perubahan status kesehatan klien dan pelaksanaannya terhadap pasien. Kemudian menentukan obatnya, lalu memberikan obat tersebut kepada pasien serta melayani/menjual obat daftar G (obat keras) tanpa resep," kata Kapolresta Blitar AKBP Yudhi Heri Setiawan dalam laporan Solopos.com, Kamis (20/5/2021).
Sodik dengan bekal pernah menjadi asisten dokter, selain membuka praktik layanan medis, juga membuka toko obat Bintang Sehat di Dusun Kambingan, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Dari toko obat, polisi mengamankan 99 barang bukti, mulai dari obat sampai peralatan medis.
Baca Juga: Sarjana Agama Jadi Dokter Gadungan di Blitar, Obati Orang Pakai Obat Hewan
"Kami juga temukan obat untuk hewan, berbentuk cair yaitu Wormectin untuk mengobati parasit luar dan dalam. Namun oleh tersangka digunakan untuk mengobati pasiennya yang mengeluh sakit gatal-gatal," kata Yudhi.
Sodiq dijerat dengan Pasal 98 Ayat (2) Jo Pasal 196 atau Pasal 106 Ayat (1) Jo Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Atau Pasal 64 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun untuk UU RI Nomor 36 Tahun 2009, dan atau maksimal 5 tahun untuk UU RI Nomor 36 Tahun 2014.