Suara.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Al - Azhar Suparji Ahmad menyebut 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tepat melaporkan dugaan maladministrasi dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan oleh lima pimpinan KPK kepada Ombudsman RI.
"Laporan tersebut merupakan bagian 75 pegawai tersebut untuk membela haknya. Terkait dengan tidak lolosnya sebagai aparatur sipil negara (ASN)," kata Suparji dihubungi, Kamis (20/5/2021).
Imbasnya, dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus menjadi ASN mengakibatkan pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan untuk menonaktifkan 75 pegawai KPK dari jabatannya untuk diserahkan kepada masing-masing atasan.
Maka itu, kata Suparji, peran Ombudsman diperlukan. Apakah adanya dugaan maladminitrasi yang dilakukan oleh pimpinan KPK.
Baca Juga: Digugat ke PN Jaksel, KPK: Penahanan RJ Lino Sah Menurut Hukum
Ia menambahkan, Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang dibentuk untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang baik atau mencegah maladministrasi.
"Fokusnya memastikan ada pelanggaran administrasi atau tidak dalam proses seleksi tersebut," ujar Suparji.
"Jika ada temuan pelanggaran maka akan dikeluarkan rekomendasi untuk perbaikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Jaringan kerja antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko yang mewakili 75 pegawai KPK meyakini pimpinan KPK melakukan dugaan maladministrasi.
Adapun dugaan itu, bahwa pimpinan KPK yang menginisisasi terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk para pegawai KPK untuk beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang ternyata penuh dengan kejanggalan.
Baca Juga: Bambang Widjojanto Sebut Pernyataan Jokowi Diabaikan Pimpinan KPK
Apalagi, kata Sujanarko, imbasnya ternyata 75 pegawai KPK juga mendapatkan surat keputusan (SK) atas keputusan pimpinan KPK dengan menonaktifkan jabatannya untuk diserahkan kepada masing -masing atasannya.
"Banyak sekali maladministrasi yang sudah dilakukan KPK baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kami sampaikan pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi," ungkap Sujanarko di Gedung Ombidsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).
"Termasuk penonaktifan karena itu nggak ada dasarnya," imbuhnya Sujanarko.