AT sebelumnya dilaporkan oleh orang tua PU berinisial LF (47) atas dugaan kasus pemerkosaan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Selain diduga melakukan tindak asusila, AT yang merupakan putra dari anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT juga diduga menjual korban kepada lelaki hidung belang. Dia menjajakan korbannya secara online.
Dalam perkara ini, AT telah dua kali dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik. Namun dia mangkir dari panggilan tersebut.