Suara.com - Satu unit ambulans Paguyuban Perantau Desa ditabrak oleh mobil boks di dekat halte Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021) pukul 04.00 WIB. Akibatnya, jenazah yang berada di ambulans tersebut terpental hingga ke jalan.
Dalam keterangannya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, saat kejadian ambulans tersebut sedang berhenti sementara. Selain berhenti, rencananya jenzazah yang berada di ambulans tersebut hendak dipindahkan.
"Ambulans Paguyuban Perantau Desa yang berada di depannya sedang berhenti sementara untuk memindahkan jenazah," kata Fahri dalam keterangannya, Kamis (20/5/2021).
Akibat tabrakan tersebut, jenazah yang berada di ambulans itu jatuh ke jalan. Bahkan, mobil boks itu juga menabrak satu unit taksi yang sedang terparkir di jalan raya.
Baca Juga: Ambulans Ditabrak hingga Mayat Jatuh di Dekat Halte Polda, Ini Kata Warga
Belum diketahui secara pasti mengenai alasan mengapa ambulans itu berhenti dan hendak memindahkan jenazah. Kepolisian pun dalam hal ini sedang melakukan pendalaman.
"Sedang didalami. Masih kami mintai keterangan," ujar Fahri.
Pantauan Suara.com di lokasi, Kamis (20/5/2021), orang-orang yang biasa berada di trotoar tak jauh dari halte Mapolda Metro Jaya tidak ada melihat peristiwa tersebut berlangsung. Pasalnya, kejadian tersebut berlangsung pagi buta ketika orang-orang sedang tidak berkegiatan.
Di sekitar trotoar, sisa-sisa kecelakaan seperti pecahan kaca sudah tidak terlihat.
Seorang warga yang biasa berkegiatan di sekitar Mapolda Metro Jaya, Sukri mengaku baru berada di sekitar lokasi pada pukul 05.00 WIB dan hanya mendapati petugas sedang membereskan pecahan kaca.
Baca Juga: Heboh Jenazah Terpental dari Ambulans, Begini Kronologinya
Jika dilihat dari video yang diunggah oleh akun Instagram @warungjurnalis, ambulans yang ditarbak itu mengalami ringsek pada bagian belakang. Bahkan, peti tempat jenazah di taruh turut mengalami kerusakan.
"Ini keadaan mobil, hancur parah," ungkap sang perekam video.
Terlihat pula dalam video itu mobil boks yang menabrak mengalami kerusakan pada bagian depan hingga mengalami pecah kaca. Bahkan, satu unit taksi yang terparkir juga ditabrak dan mengalami kerusakan pada bagian bemper.
Jadi Tersangka
Polisi menetapkan sopir mobil boks Daihatsu Delvan berinisial LF sebagai tersangka. Si sopir dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ itu sendiri berbunyi; setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 3 maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.