Suara.com - Ditlantas Polda Metro Jaya akan mengedepankan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) secara online. Alasan layanan pelayanan daring itu diprioritaskan untuk meminimalisir praktik korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN serta pungutan liar alias pungli.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan masyarakat bisa memperpanjang SIM dengan menggunakan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
Sedangkan untuk membayar pajak atau perpanjangan STNK bisa menggunakan aplikasi Si Ondel alias Online Delivery.
"Dengan program ini, tidak ada celah oknum untuk melakukan pungli,” kata Yogi kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).
Baca Juga: Polda Sulsel Perpanjang Penyekatan, Warga Reaktif Covid-19 Masuk Karantina
Yogi lantas menjelaskan layanan perpanjangan SIM hingga STNK online merupakan implementasi dari program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dimana mantan Kabareskrim Polri itu meminta jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dapat mengadaptasi perkembangan teknologi digital 4.0.
"Sehingga masyarakat tidak perlu hadir (memperpanjang SIM dan STNK), cukup dengan menggunakan aplikasi. Setelah selesai akan dikirim," katanya.
Selain layanan perpanjangan SIM dan STNK online tranformasi digital juga dilakukan pada penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas. Yogi menyebut ada sistem tilang elektronik berbasis electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).