Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menghentikan aturan penggunaan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk syarat perjalanan Jabodetabek sejak 18 Mei lalu. Tercatat ribuan orang sudah mengajukan SIKM selama regulasi berlaku pada 6-17 Mei.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, selama masa larangan mudik itu, ada 6.055 orang yang mengajukan SIKM. Namun lebih dari setengahnya tidak memenuhi syarat dan akhirnya ditolak.
“Sebesar 54,4 persen dari total permohonan atau 3.296 ditolak dan sisanya sebanyak 2.759 SIKM diterbitkan karena telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis perizinan SIKM," ujar Benni dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).
Benni menjelaskan, penghentian penggunaan SIKM sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Lalu penggunaan SIKM juga berdasarkan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah sebagaimana telah diubah dengan Adendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
“Kami telah menutup Layanan Perizinan SIKM DKI Jakarta per tanggal 17 Mei 2021 pukul 24.00," tuturnya.
Benni menjelaskan, kriteria pengajuan terbanyak adalah kunjungan keluarga sakit dengan total 3.595 permohonan. Lalu kriteria lainnya adalah kunjungan keluarga duka sebanyak 1.791 permohonan.
Sementara untuk ibu hamil sebanyak 421 permohonan dan Kepentingan Persalinan sebanyak 248 permohonan.
“Berdasarkan Kota/Kabupaten Administratif terbanyak mengajukan SIKM DKI Jakarta adalah warga dengan KTP/Domisili di Kota Administratif Jakarta Timur yaitu sebanyak 1.609 permohonan," kata Benni.
Baca Juga: Sufmi Dasco Apresiasi Regulasi Larangan Mudik Tekan Penyebaran Covid-19
Lalu warga yang beralamat di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebanyak 1.518 permohonan, Jakarta Utara sebanyak 932 permohonan, Jakarta Barat sebanyak 1.331 permohonan dan Jakarta Pusat sebanyak 661 permohonan.