6.055 Orang Ajukan SIKM Jakarta Selama Larangan Mudik, 54 Persen Ditolak

Kamis, 20 Mei 2021 | 11:55 WIB
6.055 Orang Ajukan SIKM Jakarta Selama Larangan Mudik, 54 Persen Ditolak
Ilustrasi--Terminal Kalideres mulai penuh pasca larangan mudik dicabut. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menghentikan aturan penggunaan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk syarat perjalanan Jabodetabek sejak 18 Mei lalu. Tercatat ribuan orang sudah mengajukan SIKM selama regulasi berlaku pada 6-17 Mei.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, selama masa larangan mudik itu, ada 6.055 orang yang mengajukan SIKM. Namun lebih dari setengahnya tidak memenuhi syarat dan akhirnya ditolak.

“Sebesar 54,4 persen dari total permohonan atau 3.296 ditolak dan sisanya sebanyak 2.759 SIKM diterbitkan karena telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis perizinan SIKM," ujar Benni dalam keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).

Benni menjelaskan, penghentian penggunaan SIKM sudah sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Baca Juga: Sufmi Dasco Apresiasi Regulasi Larangan Mudik Tekan Penyebaran Covid-19

Lalu penggunaan SIKM juga berdasarkan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah sebagaimana telah diubah dengan Adendum Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

“Kami telah menutup Layanan Perizinan SIKM DKI Jakarta per tanggal 17 Mei 2021 pukul 24.00," tuturnya.

Benni menjelaskan, kriteria pengajuan terbanyak adalah kunjungan keluarga sakit dengan total 3.595 permohonan. Lalu kriteria lainnya adalah kunjungan keluarga duka sebanyak 1.791 permohonan.

Sementara untuk ibu hamil sebanyak 421 permohonan dan Kepentingan Persalinan sebanyak 248 permohonan.

“Berdasarkan Kota/Kabupaten Administratif terbanyak mengajukan SIKM DKI Jakarta adalah warga dengan KTP/Domisili di Kota Administratif Jakarta Timur yaitu sebanyak 1.609 permohonan," kata Benni.

Baca Juga: Disetop, 15.400 Dosis AstraZeneca Sudah Terlanjur Disuntik ke Warga DKI

Lalu  warga yang beralamat di Kota Administrasi Jakarta Selatan sebanyak 1.518 permohonan, Jakarta Utara sebanyak 932 permohonan, Jakarta Barat sebanyak 1.331 permohonan dan Jakarta Pusat sebanyak 661 permohonan.

"Serta Warga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebanyak 4 permohonan," ucap Benni.

Provinsi Tujuan SIKM DKI Jakarta yang diajukan pemohon terbanyak menuju Provinsi Jawa Tengah dengan 1.265 permohonan. Diikuti dengan tujuan perjalanan keperluan mendesak kepentingan nonmudik menuju Provinsi Jawa Barat sebanyak 1.106 permohonan, Sumatra Utara sebanyak 536 permohonan dan Jawa Timur sebanyak 410
permohonan.

“Warga DKI Jakarta yang berada di Luar Daerah dan mengajukan perjalanan keperluan mendesak kepentingan nonmudik ke wilayah DKI Jakarta tercatat 779 permohonan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI