Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menyebut semua masalah hukum yang menjeratnya saat ini bermula kala dirinya gencar menuntut Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk diadili pada Aksi 411 dan 212 pada 2016 lalu.
Hal itu disampaikan Habib Rizieq saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
"Tidak bisa dipungkiri semua bermula dari aksi bela Islam 411 dan 212 pada tanggal 4 November dan 2 Desember 2016 saat itu umat Islam menuntut Ahok si penista agama untuk diadili karena menistakan Alquran," ujar Rizieq dalam sidang.
Menurut Rizieq kala itu Ahok yang notabene sebagai calon gubernur DKI pada Pilkada DKI 2017 banyak didukung semua elemen dari mulai Presiden, Menteri, TNI-Polri serta seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN DKI.
Baca Juga: Hakim Tegur Habib Rizieq, Gegara Pakai Syal Palestina Saat Sidang
Selain itu Rizieq, juga menyebut Ahok telah digaungkan oleh media mainstream hingga puja-puji sejumlah lembaga survei dan pengamat.
"Tidak ketinggalan para buzzer bayaran secara terus menyerang siapa saja yang tidak mendukung ahok serta para dukun dan paranormal untuk meminta kekuatan gaib serta gerombolan preman untum mengintimidasi masyarakat belum lagi fatwa dari ulama sesat dan gadungan mendukung Ahok serta memutarbalikan ayat dan hadis serta memanipulasi puja dan dalil di samping juga ada siraman besar dana dari para cukong dan oligarki," tutur Rizieq.
Menurut Rizieq, dirinya menggelar aksi kala itu semata-mata sebagai sikap politik mengacu kepada aturan agama dan konstitusi negara. Ia menegaskan bukan merupakan politisi atau pun anggota partai politik.
"Sikap politik saya dan umat islam sangat jelas pada 411 dan 212 sangat jelas bahwa kamu tidak ingin seorang penista agama yang bersikap arogan dan korup," ujar dia.
"Mulai saat itulah saya dan kawan-kawan menjadi target kriminalisasi, sehingga sepanjang Tahun 2017 aneka ragam rekayasa kasus dialamatkan kepada kami, bahkan kami menjadi target operasi intelijen hitam berskala besar," lanjutnya.
Baca Juga: Pembelaan Habib Rizieq: Kasus Saya Bukan Kasus Hukum, Tapi Dendam Politik!
Untuk diketahui, Rizieq kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaannya terhadap tuntutan yang sudah dijatuhkan jaksa.
Dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.