Ambulans Ditabrak hingga Mayat Jatuh di Dekat Halte Polda, Ini Kata Warga

Kamis, 20 Mei 2021 | 11:26 WIB
Ambulans Ditabrak hingga Mayat Jatuh di Dekat Halte Polda, Ini Kata Warga
Jenazah yang terlempar ke jalanan usai ambulans ditabrak mobil boks di dekat halte Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Akibat insiden itu, Fahri menyebut jenzah terpental hingga ke jalan. Sedangkan, MFH, EP dan PN, keluarga jenazah yang berada di dalam ambulans mengalami luka-luka.

"Ambulance Paguyuban Perantau Desa yang berada di depannya sedang berhenti sementara untuk memindahkan jenazah. Kemudian terdorong ke depan hingga jenazah keluar dan jatuh ke jalan," sambungnya.

Jadi Tersangka

Polisi menetapkan sopir mobil boks Daihatsu Delvan berinisial LF sebagai tersangka. Si sopir dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ itu sendiri berbunyi; setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 3 maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI