Istri Sewa Tiga Orang untuk Membunuh Warga yang Dianggap Menyantet Suaminya

Siswanto Suara.Com
Kamis, 20 Mei 2021 | 10:53 WIB
Istri Sewa Tiga Orang untuk Membunuh Warga yang Dianggap Menyantet Suaminya
Ilustrasi Pembunuhan. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat tersangka kasus pembunuhan terhadap Bunabi (69) ditangkap polisi. Pembunuhan dilatari dendam salah satu tersangka, Siti Marwiyah (51), karena menganggap korban telah menyantet suaminya.

Siti warga Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa. Dia menjadi otak kasus pembunuhan. Siti menyewa tiga orang untuk menjalankan aksi. Ketiga orang yang semuanya telah ditangkap polisi yaitu Kailani (58), warga Desa Torjek, Kecamatan Kangayan. Kemudian Ahwan dan Mansur.

“Dalam pemeriksaan, Siti Marwiyah mengaku menyuruh tiga tersangka lainnya untuk menghabisi nyawa Bunabi,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam laporan Beritajatim.com.

Kepada polisi, Siti mengatakan sakit hati kepada Bunabi. Siti menuduh Bunabi telah menyantet suami Siti, Rifai.

Baca Juga: Simpan Mayat 4 Bulan dalam Kamar, Ini Penyebab Tetangga Tak Mencium Bau

Dalam pemeriksaan juga terungkap, Siti menjanjikan membayar ketiga tersangka Rp15 juta setelah berhasil menjalankan aksi.

"Uang tersebut akan diberikan setelah ketiga orang itu selesai melakukan tugasnya membunuh Bunabi,” kata Widiarti.

Bunabi (69), warga Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, ditemukan dalam keadaan tak bernyawa pada Minggu (16/05/2021di kebun miliknya, Dusun Karpote, Desa Kalinganyar.

Kondisi tubuh Bunabi penuh dengan luka bekas penganiayaan.

Ahwan yang pertama-tama ditangkap polisi mengatakan ikut memukul Bunabi dengan menggunakan potongan bambu sebanyak dua kali. Pukulan mengenai leher kanan dan lengan kiri.

Baca Juga: Sadis, Ikuti Saran Dukun, Ortu di Temanggung Tenggelamkan Anak hingga Tewas

Mansur dan Kailani mengatakan memukul korban dengan menggunakan potongan kayu sebanyak dua kali mengenai kepala belakang dan wajah korban. Potongan kayu milik Kailani dibuang di sekitar TKP.

Keempat tersangka kini diamankan di Polsek Kangean. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni 338 KUHP subsider pasal 170 KUHP subsider pasal 340 KUHP subsider pasal 354 ayat (2) KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Mereka diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau terencana, penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang,” kata Widiarti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI