Pembelaan Habib Rizieq: Kasus Saya Bukan Kasus Hukum, Tapi Dendam Politik!

Kamis, 20 Mei 2021 | 10:49 WIB
Pembelaan Habib Rizieq: Kasus Saya Bukan Kasus Hukum, Tapi Dendam Politik!
Habib Rizieq membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa di PN Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021). (Foto: bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menyatakan dalam nota pembelaannya atau pledoi bahwa kasus yang menjeratnya saat ini merupakan kasus politik bukan kasus hukum. Rizieq menyinggung juga dendam para oligarki penguasa.

Hal itu disampaikan Habib Rizieq saat membacakan pledoi atas tuntutan jaksa di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).

"Bab 1 pendahuluan, setelah saya mengikuti proses hukum yang melelahkan ini mulai dari panggilan polisi dan penangkapan serta penahanan hingga digelarnya sidang pembacaan pledoi saya semakin percaya dan yakin bahwa ini adalah kasus politik," ujar Rizieq membacakan pledoi.

Menurutnya, hal itu justru membuat hukum menjadi alat legalisasi dan justifikasi untuk memenuhi dendam politik oligarki. Rizieq kemudian mengaku akan memaparkan indikasi-indikasi bahwa apa yang dialaminya merupakan dendam politik.

Baca Juga: Kembali Jalani Sidang, Habib Rizieq akan Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

"Sebelum saya buktikan dengan memaparkan berbagai indikasi yang menjadi petunjuk kasus yang saya hadapi lebih tepat disebut sebagai kasus politik ketimbang kasus hukum maka saya perlu menceritakan kembali menceritakan latar belakang semua yang saya hadapi sebelum dan saat setelah saya kembali dari ke kota suci Mekah," tuturnya.

Rizieq menegaskan, semua indikasi tersebut akan dipaparkan secara rinci oleh dirinya agar benang merah dalam kasus ini jelas.

"Agar semua jelas benang merah semua benang merah yang menghubungkan semua rangkaian kejadian dengan kasus yang saya hadapi dalam pengadilan ini penting bagi mereka yang punya hati jernih seta akal sehat untuk mengambil keputusan," ujarnya lagi.

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.

Baca Juga: Refly Harun di Sidang HRS: Surat Telegram Kapolri Bukan Peraturan Mengikat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI