Cara Pembuatan SKCK Secara Online Terbaru: Prosedur dan Syarat Lengkap

Kamis, 20 Mei 2021 | 09:07 WIB
Cara Pembuatan SKCK Secara Online Terbaru: Prosedur dan Syarat Lengkap
Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian memberikan kemudahan kepada publik dengan cara pembuatan SKCK secara online. Maklum, dalam waktu dekat ini, pembuatan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian diprediksi meningkat seiring dengan pendaftaran kesempatan kerja, terutama sektor pemerintah atau sekolah kedinasan.

Cara pembuatan SKCK secara online pun terbilang mudik. Lalu untuk prosedur, syarat, serta besaran biaya yang dikenakan, apakah ada penjelasan terperinci?

Prosedur Pembuatan SKCK Online:

  1. Persiapkan dokumen pribadi yang diperlukan, seperti pas foto, scan KTP, KK, dan akta kelahiran.
  2. Buka situs resmi SKCK Online pada skck.polri.go.id.
  3. Pada halaman utama, klik Form. Pendaftaran yang ada di bagian pojok kanan atas.
  4. Pilih jenis keperluan, informasi wilayah, dan isikan alamat Anda.
  5. Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi data diri.
  6. Isikan informasi ciri fisik secara detail.
  7. Unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
  8. Klik Proses, dan Anda akan mendapatkan bukti permohonan.
  9. Anda bisa mengambil SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera pada bukti pendaftaran.
Petugas melayani pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor pelayanan SKCK Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Petugas melayani pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor pelayanan SKCK Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Syarat yang Harus Dipenuhi

Baca Juga: SKCK Online: Cara Membuat, Syarat, Biaya Pembuatan

Untuk syarat dokumen sendiri, sebenarnya pembuatan SKCK Online sama dengan pembuatan SKCK secara langsung. Bedanya, berkas yang diperlukan harus terlebih dahulu di scan untuk dijadikan file digital sehingga bisa diunggah ke sistem yang digunakan.

Namun demikian berkas secara fisik juga tetap diperlukan untuk proses konfirmasi dan pengambilan SKCK asli ketika sudah jadi.

Berkas yang perlu dipersiapkan antara lain adalah :

  1. Hasil scan KTP.
  2. Hasil scan KK asli.
  3. Hasil scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
  4. Hasil scan foto diri dengan ukuran 4 x 6 dengan background merah.
  5. Hasil scan paspor untuk WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau keperluan penerbitan visa.

Untuk biaya pembuatan SKCK ini sendiri sama di setiap daerah di Indonesia, yakni sebesar Rp 30.000. Nantinya setelah SKCK sudah jadi, Anda bisa mengambil di kantor polisi terdekat atau yang sudah terdaftar, dengan membawa berkas-berkas pendukung sebagai konfirmasi dan verifikasi data.

Cukup mudah bukan cara pembuatan SKCK secara Online ini?

Baca Juga: Perpanjang SKCK: Cara, Dokumen yang Perlu Disiapkan

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI