Suara.com - Sejumlah program dan kinerja yang telah dan sedang dilaksanakan Kementerian Sosial (Kemensos) kini bisa diketahui masyarakat. Kementerian ini telah menyiapkan ruang khusus dalam Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), tepatnya di laman ppid.kemsos.go.id yang dilengkapi menu dokumen publik, kategori informasi secara berkala.
Kehadiran PPID merupakan perwujudan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan mengajukan permohonan, yang mana setiap orang berhak untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan.
Melalui laman tersebut, warga bisa mengajukan permohonan informasi lain dengan mengisi informasi yang dibutuhkan dan untuk apa informasi digunakan. Data informasi bisa didapatkan melalui surat elektronik ataupun melalui kantor pos dan semakin memudahkan warga mendapatkan informasi pada saat pandemi.
Adapun hasil kerja Kemensos tahun ini, PPID mendapatkan piagam penghargaan keterbukaan informasi publik dengan predikat cukup informatif. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi, tahun ini, PPID akan terus meningkatkan inovasi.
Baca Juga: Kemensos Kembalikan Dua Tunawisma ke Kampung Halaman
PPID bertanggung jawab di bidang pelayanan informasi publik, yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik.