Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengaku menghargai sikap 75 pegawai KPK yang melakukan pelaporan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh lima pimpinan KPK.
"Pimpinan KPK menghargai hak setiap warga negara termasuk pegawai KPK yang akan menggunakan hak hukumnya untuk melaporkan ke ORI jika menemukan pelayanan publik atau administrasi yang diduga terjadi maladminiatrasi, termasuk jika kami yang diadukan," ucap Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).
Ghufron mengatakan, pimpinan KPK nantinya akan mengikuti semua prosedur yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI, terkait pelaporan tersebut.
"Kami akan memenuhi prosedur dan ketentuan hukum yang akan dilaksanakan oleh ORI," ucap Ghufron.
Baca Juga: Polri Akan Tindaklanjuti Peretasan Aktivis ICW
Sebelumnya, Direktur Pembinaan Jaringan kerja antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko yang mewakili 75 pegawai KPK meyakini pimpinan KPK melakukan dugaan maladministrasi.
Adapun dugaan itu, bahwa pimpinan KPK yang menginisisasi terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk para pegawai KPK untuk beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang ternyata penuh dengan kejanggalan.
Apalagi, kata Sujanarko, imbasnya ternyata 75 pegawai KPK juga mendapatkan surat keputusan (SK) atas keputusan pimpinan KPK dengan menonaktifkan jabatannya untuk diserahkan kepada masing -masing atasannya.
"Banyak sekali maladministrasi yang sudah dilakukan KPK baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kami sampaikan pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi," ungkap Sujanarko di Gedung Ombidsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).
"Termasuk penonaktifan karena itu nggak ada dasarnya," imbuhnya Sujanarko.
Baca Juga: Firli Cs Nonjobkan 75 Pegawai Tak Lulus TWK, Kasus-kasus di KPK jadi Mandek