Terungkap! Ada Karyawan Dipungut Biaya Vaksin Gotong Royong, Padahal Gratis

Kamis, 20 Mei 2021 | 07:37 WIB
Terungkap! Ada Karyawan Dipungut Biaya Vaksin Gotong Royong, Padahal Gratis
Ilustrasi Vaksin Gotong Royong. (Dok: Mayora Group)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Koalisi Warga LaporCovid-19 mendapatkan laporan bahwa ada perusahaan yang swasta yang memungut bayaran dari karyawannya untuk ikut program Vaksinasi Mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong.

Melalui instagramnya, @LaporCovid19 menegaskan bahwa vaksin adalah hak semua warga negara yang harus dipenuhi oleh negara, bukan justru dibebani seperti ini.

"Negara harus hadir untuk menjamin seluruh rakyat mendapat vaksin, bukan malah membuka skema vaksin berbayar. Bukannya meringankan, kok ini malah memberatkan!," tulis @LaporCovid19 dikutip Suara.com, Kamis (20/5/2021).

Mereka meminta seluruh warga bisa melaporkan jika ada kejadian serupa agar program vaksinasi Covid-19 tetap berjalan baik dan adil bagi seluruh rakyat.

Baca Juga: Dianggap Mahal, Banyak Perusahaan Ogah Vaksin Gotong Royong

Amanda Tan dari LaporCovid-19 menyebut laporan ini datang dari salah satu karyawan yang bekerja di perusahaan swasta di Jabodetabek.

"Ada perusahaan swasta yang meminta karyawannya membayar vaksin (gotong royong), kita tidak bisa sebutkan nama pelapornya, tapi lokasinya di Jabodetabek," kata Amanda saat dikonfirmasi.

Padahal, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 tahun 2021 pasal 3 ayat 4 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dengan tegas menjamin karyawan/ti hingga keluarga dalam program Vaksinasi Gotong Royong, tidak dipungut biaya alias gratis.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan harga pembelian vaksin merek Sinopharm melalui PT Bio Farma (Persero) yang akan digunakan untuk vaksin Gotong Royong senilai Rp 321.660 per dosis. Sementara, tarif maksimal layanannya sebesar Rp 117.910 per dosis.

Harga inilah yang harus ditanggung perusahaan jika ingin melaksanakan program Vaksinasi Gotong Royong terhadap seluruh karyawannya.

Baca Juga: Vaksin SinoPharm dan Cansino yang Jadi Vaksinasi Gotong Royong

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi juga pernah menyampaikan bahwa Vaksinasi Gotong Royong adalah vaksin yang dibeli oleh Perusahaan.

Lalu diberikan secara gratis bagi Karyawan atau Karyawati atau keluarga Karyawan dan karyawati di perusahaan tersebut. Vaksinasi Gotong Royong tidak berlaku untuk vaksinasi perorangan.

“Jadi sudah clear bahwa seluruh penerima vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut bayaran atau gratis” tegas Nadia.

Pelaksanaan vaksinasi Gotong-Royong ini harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik swasta yang memenuhi persyaratan. Jadi tidak boleh dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan dimana vaksinasi program pemerintah berjalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI