Bejat! Kakek SU Tujuh Kali Perkosa Bocah 12 Tetangga Sendiri

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 20 Mei 2021 | 06:37 WIB
Bejat! Kakek SU Tujuh Kali Perkosa Bocah 12 Tetangga Sendiri
Ilustrasi pemerkosaan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Sukabumi menangkap dua warga Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga pelaku rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur yang merupakan pelajar SD berusia 12 tahun.

Ironisnya salah satu tersangka merupakan pria yang sudah lanjut usia bernisial Su (62) dan Ro (41). Parahny lagi, kakek ini mengaku sudah merudapaksa korbannya sebanyak tujuh kali sementara Ro mengaku baru sekali.

"Kedua tersangka ini kami tangkap pada Selasa, (18/5) sekitar pukul 21.00 WIB setelah ada laporan dan mendapat informasi bahwa keduanya berada di rumahnya. Dalam penangkapan ini tidak ada perlawanan dari mereka," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif kepada wartawan di Sukabumi, Rabu (19/5/2021).

Informasi yang dihimpun, kasus ini terjadi pada Minggu, (16/5). Korban yang masih anak-anak tidak bisa melawan dan juga diancam oleh pelaku yang merupakan tetangganya. Parahnya lagi, kakek yang berprofesi sebagai petani tersebut berulang kali merudapaksa korban hingga tujuh kali.

Baca Juga: Ayah ABG Diduga Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi Kecewa

Keluarga korban yang mendapatkan informasi tersebut langsung melaporkannya kasus ini kepada pihak Polsek Surade dan langsung ditangani serta dilakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.

Personel Unit Reskrim Polsek Surade pun berhasil menangkap keduanya di rumahnya dan melimpahkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka dan meminta keterangan dari korban serta saksi. Saat ini keduanya sudah dijebloskan ke sel tahanan Polres Sukabumi untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut," tambahnya.

Lukman mengatakan kedua terduga pelaku ini dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman kurangan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Mengenal Killing Zone, Cara yang Digunakan Polisi untuk Bungkam Geng Motor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI