Polri: Anggota KKB Papua yang Militan 150 Orang

Rabu, 19 Mei 2021 | 20:43 WIB
Polri: Anggota KKB Papua yang Militan 150 Orang
Aparat mengejar KKB di Intan Jaya [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polri mengklaim telah memetakan kekuatan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. Kelompok yang telah dikategorikan sebagai terorisme itu diperkirakan berjumlah 150 orang.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebut 150 anggota KKB itu terbilang militan.

"Kurang lebih anggota KKB itu 150 orang yang militan. Namun simpatisannya kita belum bisa mengetahui jumlahnya berapa," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).

Kekinian, kata Ramadhan, anggota TNI dan Polri yang tergabung dalam satuan tugas atau Satgas Nemangkawi masih berupaya mengejar kelompok KKB Papua. Pengejaran akan dilakukan secara tegas dan terukur.

Baca Juga: Mahfud MD: Aparat Hati-hati Kejar KKB Papua Supaya Warga Tak jadi Korban

"Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelakunya," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya mengklaim pengejaran terhadap KKB Papua akan dilakukan secara hati-hati. Tujuannya, agar tidak menimbulkan korban di kalangan sipil.

"Pengejaran terhadap segelintir orang KKB sebagai pelaku teror itu dikakukan secara hati-hati dan fokus sehingga tidak menimbulkan korban dari warga sipil. Dengan demikian setelah ditetapkan KKB sebagai kelompok teroris, aparat keamanan itu berusaha dan cukup berhasil sekarang ini memisahkan antara masyarakat sipil dan para pelaku teror," kata Mahfud dalam konferensi daring, Rabu (19/5/2021).

Mahfud mengatakan saat ini tugas pokok TNI-Polri di lapangan ialah memisahkan antara masyarakat sipil dengan teroris. Dia berujar aparat keamanan juga bertindak sesuai aturan perundang-undangan sehingga tidak ada yang sewenang-wenang.

"Yang dipergunakan mereka bukan kesewang-wenangan tapi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018. Sehingga dia itu dianggap sebagai tindak pidana terorisme, bukan terorisme tapi tindak pidana teorrisme. Artinya itu penegakan hukum yang nanti di dalam pelaksanaannya," kata dia.

Baca Juga: Menkopolhukam: yang Diburu Pemerintah Teroris, Bukan Organisasi Papua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI