Berikut patokan tarif yang diatur dalam Kepmenkes
- Harga pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 per dosis
Harga tersebut merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum atau badan usaha, termasuk keuntungan (20 persen) dan biaya distribusi. - Tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp 117.910 per dosis.
Jadi, melalui artikel pendek ini, sudahkah Anda dapat lebih mengenal vaksin sinopharm dan cansino?
Kontributor : Mutaya Saroh