Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk tahun 2021. Disediakan 12.037 kursi untuk PNS baru berbagai posisi di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Pembukaan CPNS ini diketahui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenpanRB Nomor 783 Tahun 2021. SK tersebut berisi tentang penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta Tahun Anggaran 2021.
Namun dalam surat yang diteken oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo itu, formasi CPNS paling banyak adalah untuk pengajar atau guru. Disediakan 11.482 lowongan dari 12.037 kursi yang dibuka.
“Masa hubungan perjanjian kerja jabatan untuk PPPK paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun,” kata Tjahjo dalam suratnya, dikutip Rabu (19/5/2021).
Baca Juga: Masa Larangan Mudik, 56 Orang Positif Covid-19 di Terminal Jakarta
Dalam surat itu, belum dituliskan syarat dan mekanisme pendaftarannya. Nantinya Pemprov DKI akan membuat regulasi sebagai turunan dari keputusan yang dibuat Tjahjo.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah/BKD DKI Jakarta Maria Qibtya mengatakan regulasi untuk rinciannya masih dalam tahap pengkajian.
“Belum (dibuka), kami sedang berproses. Tapi memang sebelum lebaran itu ada penetapannya, ada PNS dan PPPK. Ini kami bahas dulu,” pungkasnya.