Maling Nyamar jadi Tamu, Panca Curi PS4 hingga Laptop Pakai Bantuan Sapu

Rabu, 19 Mei 2021 | 17:17 WIB
Maling Nyamar jadi Tamu, Panca Curi PS4 hingga Laptop Pakai Bantuan Sapu
Tersangka pencurian berinisial MT alias Panca saat diinterogasi aparat kepolisian di Mapolresta Mataram, NTB, Rabu (19/5/2021).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - MT, alias Panca (36) ditangkap Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat lantaran melakukan pencurian di sebuah rumah dengan modus bertamu. Saat melancarkan aksinya, Panca hanya bermodalkan sapu untuk menggasak barang berharga milik korban. 

Terkuaknya kasus ini, Panca ternyata sudah tiga kali masuk penjara karena kasus pencurian

"Pelaku ini residivis kasus pencurian yang sudah tiga kali masuk penjara dan kali ini tertangkap atas dugaan kasus serupa," kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa seperti dikutip dari Antara, Rabu (19/5/2021).

Dalam aksinya pada Sabtu (10/4) sore, di kawasan Perumahan Alam Asri III, Kota Mataram, residivis ini berpura-pura datang bertamu ke rumah korban. Adapun barang milik korban yang berhasil dibawa kabur adalah satu unit playstation 4 dan satu unit komputer jinjing (laptop) 14 inchi.

Baca Juga: Tangan Terikat Tali, Pria di Muba Tak Berkutik Lihat Istri Digagahi Pencuri

"Pelaku mengambil barang berharga korban yang ada dalam kamar," ujarnya.

Pelaku, lanjut Kadek Adi, mengambil barang berharga korban dari dalam kamar dengan bantuan sapu.

"Dari balik jendela, dia ambil barang korban dengan sapu kemudian dimasukan dalam tas plastik dan bergegas pergi," katanya dia.

Aksinya, jelas Kadek Adi, tak menimbulkan kecurigaan tetangga. Begitu juga dengan pemilik rumah yang saat itu sedang dalam keadaan sepi.

Lebih lanjut, aksi Panca terungkap dari rekaman CCTV yang terpasang di rumah korban. Dari hasil penelusuran, keberadaan Panca terungkap di rumah mertuanya.

Baca Juga: Tabrak Lari 8 Orang, Pengemudi Honda Freed Diamuk Warga Ternyata Maling

"Dari penangkapan bersangkutan disita barang bukti hasil pencurian berupa playstation dan laptop. Barang bukkti  berhasil kita amankan," terang Kadek Adi.

Akibat perbuatannya, Panca ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Berlanjut dengan proses penahanan di Rutan Polresta Mataram, Kadek Adi mengatakan bahwa penyidik reskrim kini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Panca.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI