Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) memilih tak menggali pertanyaan terhadap sejumlah saksi ahli dalam sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab dkk terkait kasus swab test RS UMMI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021). Salah satu ahli yang dicueki JPU yakni Ahli Tata Negara Refly Harun.
Awalnya, jaksa diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menggali keterangan sejumlah saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak Rizieq dalam ruang sidang. Namun, jaksa memilih mengkesampingkan keterangan sejumlah ahli pertama Refly Harun.
"Pertama, ahli Refly Harun ahli tata negara, yang bersangkutan menyatakan ahli di bidang konstitusi sehingga mengenai perkara ini adalah hukum pidana terapan sehingga kami menyampingkan keterangan ahli," kata salah seorang jaksa dalam persidangan.
Jaksa menilai pihaknya memilih cuek terhadap Refly Harun lantaran dianggap tak berkompeten memberikan keterangan dalam pokok perkara persidangan.
Baca Juga: Refly Harun di Sidang HRS: Surat Telegram Kapolri Bukan Peraturan Mengikat
"Baik jadi ahli Refly Harun saudara tolak karena anda anggap tidak kompeten begitu ya karena tidak sesuai bidang nya?," tanya majelis hakim.
"Iya majelis," jawab jaksa.
Tak hanya Refly, tiga orang saksi ahli lainnya yang dihadirkan juga tidak digali keterangannya oleh jaksa. Masing-masing ahli tersebut yakni Ahli Bahasa dari UI Frans Asisi, Ahli Hukum Kesehatan dari UGM M Luthfi Hakim dan Ahli Pidana Abdul Khoir.
"Terdapat 4 ahli yang saudara tolak, saudara tidak berhak lagi untuk bertanya karena sudah saudara tolak," tutur majelis hakim.
Untuk diketahui dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.
Baca Juga: Jadi Saksi Soal Kasus Swab di RS Ummi Bogor, Refly Harun Bilang Begini
Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.