Suara.com - Pendamping desa menjadi faktor dominan dalam pembangunan desa. Mereka terbukti meringankan beban Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dalam melakukan monitoring dan pemantauan kinerja kepala desa, terutama prihal pemanfaatan dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat.
"Itulah makanya, keberadaan pendamping desa harus terus kita tingkatkan dalam segala hal," ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri, saat halalbihalal virtual dengan pendamping desa, Jakarta, Rabu (19/05/2021).
Menurutnya, ada tiga hal yang perlu ditingkatkan oleh pendamping desa, yang tugasnya semakin menumpuk, yakni peningkatan kapasitas, peningkatan kinerja dan peningkatan kesejahteraan.
Gus Menteri juga ingin status pendamping desa segera dinaikkan dari honorer menjadi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang disebut P3K.
Baca Juga: Wamendag Gandeng Kemendes PDTT Jalankan Program SRG di Desa
Dalam proses transformasi pendamping desa dari honorer menuju P3K, tidak boleh ada satupun pendamping desa yang dibuang atau tidak lolos. Solusinya adalah proses transformasi dari honorer ke P3K dilakukan secara bertahap.
"Bagi yang tidak lolos P3K tetap sebagai pendamping desa, namun statusnya tetap honorer. Pada saatnya nanti, kalau ini berhasil akan ada dua kelompok, yaitu pendamping desa berstatus honorer dan P3K," pungkasnya.