Suara.com - Direktur Pembinaan Jaringan kerja antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sujanarko mengungkapkan penonaktifan 75 pegawai KPK oleh Ketua KPK Firli Bahuri mengakibatkan sejumlah penanganan kasus korupsi terbengkalai.
"Dinonaktifkan 75 pegawai, maka kasus-kasus yang ditangani semuanya mandek," ungkap Sujanarko di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).
Bukan hanya penanganan kasus korupsi saja yang mandek, kata Sujanarko, terkait kerja sama KPK dengan Internasional pun juga terhambat
Menurutnya, 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan lantaran tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk lulus menjadi aparatur sipil negara (ASN) memiliki posisi cukup startegis di KPK.
Baca Juga: Dilaporkan Novel Dkk ke Dewas, Pimpinan KPK: Kami Pasrah
"Jadi, tidak hanya kasus ada yang bekerja di kerjasama internasional, ada yang bekerja di biro SDM, biro hukum, semuanya mandek. Kalau tidak mandek setidaknya itu terganggu dengan nonaktifnya 75 pegawai," kata dia.
Firli Cs Dilaporkan ke Ombudsman
Pagi tadi, Sujanarko yang mewakili 75 Pegawai KPK melaporkan lima pimpinan KPK yang diketuai Firli Bahuri Cs, ke Ombudsman RI. Diduga lima pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi.
Adapun dugaan itu, bahwa pimpinan KPK yang menginisiasi progam TWK ke para pegawai KPK ternyata penuh dengan kejanggalan.
Apalagi, kata Sujanarko, imbasnya ternyata 75 pegawai KPK juga mendapatkan surat keputusan (SK) atas keputusan pimpinan KPK dengan menonaktifkan jabatannya untuk diserahkan kepada masing-masing atasannya.
Baca Juga: Laporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas KPK, Novel Baswedan Menangis
"Banyak sekali maladministrasi yang sudah dilakukan KPK baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kami sampaikan pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi," ungkap Sujanarko di Gedung Ombidsman RI, Jakarta Selatan, Rabu.
"Termasuk penonaktifan karena itu nggak ada dasarnya."