Suara.com - Sejak beredarnya surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 tentang penonaktifan 75 orang pegawai KPK yang dinilai tidak lulus tes wawasan kebangsaan, banyak pihak yang meminta Presiden Joko Widodo untuk bertindak. Apakah presiden bisa mencegah? Lalu apa tugas dan wewenang presiden?
Untuk diketahui, 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan justru memiliki kompetensi dan prestasi dalam memberantas korupsi, di antaranya Novel Baswedan serta penerima tanda kehormatan Satyalancana Wira Karya, Sujanarko. Untuk itu tugas dan wewenang presiden diperlukan.
Perlu diketahui bahwa Presiden di Indonesia memegang dua jabatan sekaligus, yakni sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara. Oleh karena itu terdapat perbedaan tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara dengan tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan. Berdasar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, berikut tugas dan wewenang presiden.
Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan
Baca Juga: Sebut Provinsi Padang, Wawasan Kebangsaan Jokowi Dipertanyakan Netizen
- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1).
- Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1)
- Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2).
- Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden (Pasal 16)
- Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 ayat 2).
- Membuat undang-undang bersama DPR (pasal 20 ayat 2)
- Presiden mengesahkan rancangan UU yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang (Pasal 20 ayat 4).
- Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam kegentingan yang memaksa (Pasal 22 ayat 1)
- Rancangan UU anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan perimbangan DPD (Pasal 23 ayat 2).
- Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat 1).
- Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial pada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden (Pasal 24A ayat 3).
- Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat 3).
- MK punya sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden (Pasal 24C ayat 3).
Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara
- Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10)
- Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11b ayat 1)
- Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
- Presiden mengangkat duta dan konsul dengan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 1 dan 2)
- Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 3)
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA. Tugas ini diatur pada (Pasal 14 ayat 1).
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Tugas ini diatur pada (Pasal 15).
Itulah tugas dan wewenang presiden, dimana di Indonesia presiden berfungsi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Maka dari itu tugas dan wewenang presiden juga ada dua macam.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri