Diduga Lakukan Maladministrasi, Ombudsman Buka Peluang Periksa Firli Bahuri

Rabu, 19 Mei 2021 | 13:50 WIB
Diduga Lakukan Maladministrasi, Ombudsman Buka Peluang Periksa Firli Bahuri
Ketua KPK, Firli Bahuri saat berada di Palembang [dok. Pemprov Sumsel]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ombudsman RI membuka peluang akan memeriksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketuai Firli Bahuri Cs. Nantinya pimpinan KPK itu akan dimintai keterangan terkait dugaan maladministrasi 75 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih rencana oemanggilan Firli Bahuri Cs atas dasar laporan yang dilakukan oleh perwakilan 75 Pegawai KPK yakni Direktur Pembinaan Jaringan kerja antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko pada Rabu (19/5/2021).

"Kami belum tahu, tapi siapapun yang dilaporkan itu kami punya kewenangan untuk memeriksa (lima pimpinan KPK)," kata Najih di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).

Meski begitu, kata Najih, lembaga yang dipimpinnya terlebih dahulu untuk mendalami laporan yang kini telah diterima dari 75 pegawai KPK.

Baca Juga: Laporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas KPK, Novel Baswedan Menangis

Dari pemanggilan itu nantinya diharapkan mampu mengetahui adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK atau tidak.

"Kami akan dalami dulu karena semua laporan ada mekanismenya didalam proses kami. Karena kami juga belum tahu ditel dari isi laporan tentang pihak-pihak yang perlu kami periksa. Nanti pemeriksaan selanjutnya akan jadi kewenangan dari keasistenan utama bidang VI," tutup Najih.

Sebelumnya, Sujanarko yang mewakili 75 Pegawai KPK meyakini pimpinan KPK melakukan dugaan maladministrasi.

Adapun dugaan itu, bahwa pimpinan KPK yang menginisisasi terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk para pegawai KPK untuk beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN) yang ternyata penuh dengan kejanggalan.

Apalagi, kata Sujanarko, imbasnya ternyata 75 pegawai KPK juga mendapatkan surat keputusan (SK) atas keputusan pimpinan KPK dengan menonaktifkan jabatannya untuk diserahkan kepada masing -masing atasannya.

Baca Juga: SK Firli Nonjob-kan 75 Pegawai KPK, Novel: Kami Digaji Maka Wajib Kerja

"Banyak sekali maladministrasi yang sudah dilakukan KPK baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kami sampaikan pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi," ungkap Sujanarko di Gedung Ombidsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).

"Termasuk penonaktifan karena itu nggak ada dasarnya," imbuhnya Sujanarko.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI