Suara.com - 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan Ketua KPK Firli Bahuri dari jabatannya kini melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI, Rabu (19/5/2021). Pelaporan itu dilakukan 75 pegawai KPK usai Firli Cs dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK, kemarin.
Mereka diwakili oleh Direktur Pembinaan Jaringan kerja antar Komisi dan Instansi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sujanarko.
Menurutnya, laporan ini terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digelar oleh pimpinan KPK untuk pegawainnya beralih menjadi aparatur sipil negara (ASN). Namun, dari TWK ini ditemukan banyaknya kejanggalan. Sekaligus, adanya Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK yang meminta 75 pegawai KPK yang tidak lulus ASN menyerahkan tugasnya kepada masing-masing atasannya.
Maka itu, Sujanarko meyakini adanya dugaan maladministrasi, sehingga ia mewakili rekan-rekannya untuk membuat laporan kepada Ombudsman RI.
Baca Juga: Laporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas KPK, Novel Baswedan Menangis
"Hari ini saya mewakili 75 pegawai membuat pelaporan resmi terkait dengan proses TWK (tes wawasan kebangsaan) yang dilakukan KPK. Banyak sekali maladministrasi yang sudah dilakukan KPK baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kami sampaikan pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi," ungkap Sujanarko di Gedung Ombidsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).
"Termasuk penonaktifan karena itu nggak ada dasarnya," tambah Sujanarko.
Apalagi, kata Sujanarko, 75 pegawai KPK ini masih dibayarkan gajinya. Meski sudah dinonaktifkan. Namun, mereka menganggap ini bentuk yang salah. Lantaran, mereka digaji oleh pemerintah memakai uang pajak negara.
"Dengan dibayarnya 75 pegawai tanpa boleh bekerja, itu sama saja dengan merugikan keuangan negara. Karena apa ? Kami semua itu digaji dari pajak yang dibayar Pemerintah," ungkap Sujanarko.
Sujanarko pun membayangkan bila 75 pegawai KPK ini dinonaktifkan sampai tiga bulan hingga 1 tahun. Maka, sama saja mereka merugikan keuangan negara. Lantaran tetap digaji oleh pemerintah.
Baca Juga: 75 Pegawai KPK Laporkan Firli Cs ke Dewas: Mereka Sewenang-wenang!
"Jadi, berapa uang negara yang telah dirugikan oleh pimpinan. Jadi itu yang saya sampaikan ke Ombudsman. Jadi kira-kira, semakin cepat penyelesaian ini, akan semakin baik," tegas Sujanarko.
Maka itu, kata Sujanarko, kedatangannya ke Ombudsman RI dapat memberikan titik terang nasib para pegawai KPK ini. Adapun, Ombudsman mempunyai kewenangan untuk memanggil lima pimponan KPK yang dianggap melakukan dugaan maladministrasi tersebut.
"Karena Ombudsman RI punya kewenangan untuk bisa memanggil secara paksa dan memberi rekomendasi bahkan sebetulnya kalau semuamnya punya niat baik, semua pihak punya niat baik maka proses ini bisa diselesaikan tidak sampai ke rekomendasi," ucap Sujanarko.
"Jadi, sebenarnya proses bisa diselesaikan hari ini, atau besok atau minggu depan supaya republik ini tidak terllau gaduh seperti itu."