Suara.com - Polisi telah menangkap seorang pemuda berinisial PY (25) di kawasan Nagan Raya, Aceh karena diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak baru gede (ABG) berusia 13 tahun.
“Kasus ini terungkap setelah korban mengaku kepada orang tuanya bahwa dia telah mengalami perbuatan pelecehan seksual dan berzina dengan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Naga Raya AKP Machfud seperti dilaporkan Antara, Rabu (19/5/2021).
AKP Machfud menjelaskan, sebelum kasus ini terungkap, orang tua korban awalnya merasa curiga setelah sang anak tidak ditemukan berada di dalam rumah.
Orang tua korban kemudian berusaha mencari keberadaan anaknya itu, dan kemudian berhasil menemukan korban sekitar 100 meter dari rumah sedang berada di tempat yang sepi.
Baca Juga: Detik-detik Pasutri dan Anaknya Tewas Ditabrak Mobil di Aceh Timur
Saat ditanyai oleh orangtua korban, kata AKP Machfud, korban ditinggalkan sendirian oleh tersangka setelah mendapatkan perlakukan pelecehan seksual dan perzinaan.
Kemudian setelah dibujuk oleh sang ibu, korban mengakui semua yang dilakukan tersangka PY, sehingga kasus ini dilaporkan ke polisi.
“Tersangka PY sudah kami tahan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Machfud menambahkan.
Dalam perkara ini, tersangka PY dijerat dengan Pasal 34 atau Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman pidana hukuman cambuk, denda dan hukuman kurungan badan, ujarnya pula.