SKCK Online: Cara Membuat, Syarat, Biaya Pembuatan

Dany Garjito Suara.Com
Rabu, 19 Mei 2021 | 10:00 WIB
SKCK Online: Cara Membuat, Syarat, Biaya Pembuatan
Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara daring melalui laman www.skck.polri.go.id di Jakarta, Jumat (8/11). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - SKCK adalah sebuah dokumen yang akan diminta sebagai salah satu pelengkap syarat saat melamar kerja, SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dijadikan sebagai catatan perilaku baik atau tidak pernah tercatat melakukan tindakan kriminal yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dokumen SKCK berlaku selama 6 bulan setelah surat tersebut diterbitkan sebelum anda diharuskan untuk memperpanjang SKCK anda, bagi anda yang tidak memiliki waktu untuk mengurus secara offline kini anda dapat mengurus pembuatan maupun perpanjangan SKCK secara online.

Di bawah adalah ulasan yang akan mengulas lengkap tentang pembuatan SKCK Online, mari simak!

Syarat Membuat SKCK

Baca Juga: Perpanjang SKCK: Cara, Dokumen yang Perlu Disiapkan

INFOGRAFIS: Catat! 7 Syarat Membuat SKCK
INFOGRAFIS: Catat! 7 Syarat Membuat SKCK

Untuk mendapatkan SKCK ada beberapa persyaratan yang persyaratan yang harus anda penuhi sebelumnya, berikut adalah syarat membuat SKCK yang harus anda ketahui:

  1. Fotokopi KTP dan KTP Asli
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi akte kelahiran/ijazah
  4. Foto berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar menggunakan latar foto berwarna merah, pakaian sopan dan rapi, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab pas foto harus menunjukan bagian muka secara utuh
  5. Fotokopi Paspor
  6. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum mendapatkan KTP

Alur Cara Membuat SKCK Online

Di bawah adalah urutan atau alur saat anda akan membuat SKCK online:

1. Akses Laman Resmi Polri

Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah dengan cara mengakses laman resmi polri melalui website https://skck.polri.go.id. Pada bagian kanan atas akan ada kolom yang bertuliskan formulir pendaftaran, klik kolom tersebut.

Baca Juga: Biaya Pembuatan SKCK, Simak Syarat dan Tahap Pengajuannya

2. Isi Formulir Pendaftaran

Langkah selanjutnya yang harus anda lakukan adalah mengisi formulir pendaftaran yang ada pada website tersebut. Ada beberapa hal yang harus anda lengkapi seperti

  • Jenis keperluan
  • Satwil
  • Identitas pribadi
  • Informasi keluarga
  • Riwayat Pendidikan
  • Perkara pidana
  • Ciri fisik
  • Keterangan Lainnya
  • Unggah foto
  • Lampirkan Rumus Sidik Jari

Perlu anda perhatikan untuk mengisi bagian ‘Jenis Keperluan” adalah dengan mengisi alasan mengapa anda ingin mengajukan pembuatan SKCK, kolom ini juga bisa anda isi untuk menentukan tempat dimana SKCK anda akan dibuat (Polri, Polda atau Polres)

3. Lakukan Pembayaran
Setelah anda selesai mengisi formulir anda akan diberikan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang digunakan sebagai syarat administrasi pembuatan SKCK. Anda bisa membayarkan uang tersebut melalui bank BRI maupun secara tunai melalui loket pembayaran yang tersedia di kantor Polisi.

Setelah ada selesai melakukan pembayaran pastikan bahwa anda sudah mencetak tanda bukti pembayaran

4. Ambil SKCK
Langkah terakhir yang harus anda lakukan adalah mendatangi kantor polisi yang sudah dipilih sebelumnya untuk mengambil SKCK anda, jangan lupa untuk membawa tanda bukti pembayaran untuk diserahkan kepada petugas

Biaya Pembuatan SKCK

Seperti pembuatan dokumen-dokumen pada umumnya dalam pembuatan skck pun anda akan dimintai melakukan pembayaran administrasi sebesar Rp. 30.000 bagi warga negara Indonesia dan Rp. 60.000 bagi warga negara asing.

Di atas adalah ulasan yang membahas tentang SKCK Online secara lengkap, semoga dengan adanya artikel ini dapat mempermudah anda dalam proses mengurus SKCK.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI