Perpanjang SKCK: Cara, Dokumen yang Perlu Disiapkan

Dany Garjito Suara.Com
Rabu, 19 Mei 2021 | 08:16 WIB
Perpanjang SKCK: Cara, Dokumen yang Perlu Disiapkan
Perpanjang SKCK: Cara, Dokumen yang Perlu Disiapkan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sebuah surat yang dikeluarkan oleh satuan kepolisian atas tidak adanya catatan kriminal yang ada miliki, umumnya anda akan diminati SKCK saat akan mendaftarkan diri pada sebuah perusahaan.

Perlu anda ketahui bahwa SKCK memiliki masa berlaku dalam jangka waktu tertentu, masa berlakunya selama 6 bulan. Apabila SKCK anda sudah lebih dari 6 bulan maka anda diharuskan untuk membuat ulang ataupun memperpanjang SKCK.

Berikut adalah ulasan yang akan membahas cara memperpanjang SKCK

Dokumen untuk Memperpanjang SKCK

Baca Juga: Biaya Pembuatan SKCK, Simak Syarat dan Tahap Pengajuannya

Petugas melayani pemohon penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor pelayanan SKCK Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Perpanjang SKCK: Cara, Dokumen yang Perlu Disiapkan. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Berikut adalah beberapa dokumen yang harus anda lengkapi untuk melakukan perpanjangan SKCK:

  1. Membawa Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir
  2. Surat Pengantar dari Kelurahan
  3. Membawa surat
  4. KTP asli dan fotokopi KTP
  5. Fotokopi Ijazah Terakhir
  6. Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi kartu keluarga
  7. Fotokopi KTP atau SIM aktif
  8. Fotokopi akte kelahiran
  9. Fotokopi identitas lain bagi anda yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  10. Pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang berwarna merah, memakai pakaian yang sopan dan tampak muka

Perlu anda perhatikan untuk melakukan perpanjangan SKCK pastikan bahwa SKCK anda yang telah mati tidak lebih dari satu tahun, karena SKCK yang sudah mati lebih dari satu tahun tidak dapat diperpanjang. Artinya anda diharuskan untuk membuat SKCK baru.

Cara Memperpanjang SKCK

Untuk memperpanjang SKCK anda diharuskan untuk datang secara langsung ke kantor Polsek atau Polres terdekat di daerah anda, untuk memperpanjang SKCK bisa mengikuti alur di bawah:

  1. Mendatangi Polres Terdekat
    Langkah pertama yang harus anda lakukan adalah dengan cara mendatangi Polres terdekat lalu menuju bagian pelayanan SKCK dengan berkas yang sudah lengkap
  2. Isi Formulir
    Langkah kedua yang harus anda lakukan adalah mengisi formulir perpanjangan SKCK, setelah itu anda bisa menunggu sampai berkas anda dinyatakan sudah lengkap
  3. Membayar Biaya Administrasi
    Langkah terakhir adalah dengan membayarkan sejumlah uang sebagai biaya administrasi, bagi WNI akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000.
  4. Ambil SKCK Baru
    Setelah anda selesai menyelesaikan pembayaran administrasi tunggu sampai bagian loket memanggil giliran anda, setelah nama anda diumumkan maka anda bisa langsung mendatangi loket untuk mengambil SKCK anda yang sudah diperpanjang.

Fungsi SKCK

Baca Juga: Pengurusan SKCK di Polresta Padang Membludak, Sehari Tembus 500 Orang

  1. Persyaratan untuk melamar pekerjaan pada instansi pemerintah maupun swasta
  2. Syarat melamar CPNS
  3. Syarat pembuatan visa
  4. Syarat pencalonan diri sebagai kepala desa, anggota DPRD dan kepada daerah
  5. Syarat Menikah
  6. Kepemilikan Senjata api

Di atas adalah informasi yang mengulas tentang tata cara memperpanjang SKCK, semoga dapat memberikan wawasan baru sekaligus referensi bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan SKCK.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI