Satgas Covid-19: Karyawan Mudik Wajib Karantina Mandiri 5 Hari

Rabu, 19 Mei 2021 | 08:00 WIB
Satgas Covid-19: Karyawan Mudik Wajib Karantina Mandiri 5 Hari
Wiku Adisasmito [BNPB]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satgas Covid-19 meminta perusahaan dan pelaku usaha untuk mendata karyawannya yang mudik, berwisata atau melakukan perjalanan dinas pada masa larangan mudik lebaran.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, setelah didata para karyawan itu diwajibkan untuk karantina mandiri selama lima hari untuk mencegah klaster Covid-19 di perkantoran.

"Kepada kantor-kantor yang pegawainya melakukan perjalanan antar batas daerah selama libur Idul Fitri agar mewajibkan pegawainya melakukan karantina mandiri sebelum kembali ke kantor," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Selasa (18/5/2021).

Selanjutnya, para karyawan itu wajib juga melaporkan diri ke Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau Satuan Tugas Covid-19 di wilayahnya untuk didata dan diawasi.

Baca Juga: Wiku Sebut Kenaikan Kasus Covid-19 di Jateng Tertinggi se-Indonesia

"Satgas di daerah dapat mengoptimalisasi peran posko penanganan Covid-19, segera data dan laporkan serta pastikan seluruh pelaku perjalanan melakukan karantina mandiri," jelasnya.

Dia juga meminta satgas daerah untuk berkoordinasi dengan petugas kesehatan setempat seperti di Puskesmas untuk mengisolasi jika warganya terkonfirmasi positif Covid-19, dan melakukan tracing terhadap kontak eratnya.

"Segera koordinasi dengan faskes jika ditemukan kasus positif covid-19 sehingga bisa diambil langkah penanganan," ucap Wiku.

Satgas Covid-19 juga telah mempersiapkan strategi micro lockdown dengan menutup satu kawasan kecil di tingkat RT/RW jika terdapat minimal lima orang positif Covid-19 pasca libur lebaran.

Baca Juga: Syarat Vaksinasi Covid-19 Bagi Lansia di Banyuwangi, Cukup Bawa KTP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI