Suara.com - Polres Metro Bekasi Kota hingga kekinian belum menetapkan anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja putri berinisial PU (15). Mereka berdalih lantaran AT belum diperiksa.
Kabag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing menyebut AT telah mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama yang dilayangkan oleh penyidik.
"Ya (belum tersangka) karena belum di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Erna kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).
Erna lantas menyampaikan, penyidik tak menutup kemungkinan akan menjemput paksa AT. Namun hal itu apabila yang bersangkutan mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan pemeriksaan.
Baca Juga: Seorang Wanita Kaget Terbangun di Sofa, Digilir Tiga Pria dengan Kekerasan
"Pemanggilan sudah berapa kali, kalau sudah tiga kali ya kita jemput paksa. Kita cari dia," katanya.
AT sbelumnya dilaporkan oleh orang tua PU berinisial LF (47) atas dugaan kasus pemerkosaan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/971/J/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Selain diduga melakukan tindak asusila, AT yang merupakan putra dari anggota DPRD Kota Bekasi berinisial IHT juga diduga menjual korban kepada lelaki hidung belang. Dia menjajakan korbannya secara online.
"Tidak ada kata damai, hukum tetap harus saya tegakan. Jangan sampai ada lagi korban berikutnya," kata LF kepada wartawan, Rabu (14/4) lalu.
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Diduga Perkosa Remaja, Kak Seto Minta Polisi Tegas