Dilaporkan Novel Dkk ke Dewas, Pimpinan KPK: Kami Pasrah

Selasa, 18 Mei 2021 | 18:07 WIB
Dilaporkan Novel Dkk ke Dewas, Pimpinan KPK: Kami Pasrah
Lima pimpinan KPK periode 2019-2023, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. (Antara/Desca Lidya Natalia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku pasrah setelah dilaporkan oleh 75 pegawai KPK ke Dewan Pengawas KPK, Selasa (18/5/2021).

Laporan itu dibuat bukan hanya kepada Nurul Ghufron. Namun, kepada empat pimpinan KPK lainnya yakni, Nawawi Pomolango, Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, dan Alexander Marwata.

Laporan itu dilakukan lantaran kelima pimpinan KPK dianggap melakukan pelanggaran kode etik atas sejumlah polemik yang terjadi terhadap 75 pegawai KPK.

"Kami hargai laporan dari pegawai, selanjutnya kami memasrahkan kepada dewas," kata Ghufron dihubungi wartawan, Selasa.

Baca Juga: Novel Baswedan: Presiden Jokowi Bebaskan Kami dari Tuduhan Tak Pancasilais

Ghufron menyebut biarkan Dewas KPK yang menentukan laporan dari 75 pegawai KPK terkait dugaan pelanggaran etik para pimpinan KPK.

"Sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan proses sesuai ketentuan baik prosedur maupun substansi apakah benar yang diadukan merupakan dugaan pelanggaran etik," kata Ghufron.

Perwakilan dari 75 pegawai KPK melaporkan pimpinan KPK ke Dewas KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)
Perwakilan dari 75 pegawai KPK melaporkan pimpinan KPK ke Dewas KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)

Perwakilan 75 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan resmi melaporkan Firli Cs ke Dewas KPK. Ada tiga alasan pimpinan KPK dilaporkan kepada Dewas. 

Menurut Kepala Satuan Tugas Pembelanjaran Anti Korupsi KPK, Hotman Tambunan alasan pertama terkait kejujuran lima pimpinan KPK. Di mana dalam berbagai sosialisasi pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi dari pada TWK.

"Dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal," ucap Hotman.

Baca Juga: Jokowi Sudah Angkat Bicara, Pukat UGM Minta 75 Pegawai KPK Diaktifkan Lagi

Menurut Hotman ini sangat berkaitan juga dengan hak-hak. Karena pimpinan KPK sebagai orang yang akan menentukan masa depan kita.

"Maka sudah sewajarnya informasi yang diberikan kepada kita adalah informasi yang benar," tegas Hotman

Alasan kedua, kata Hotman, ini menjadi kepedulian terhadap pegawai KPK perempuan. Dimana dalam pertanyaan TWK itu dianggap ada sejumlah kejanggalan yang bersifat melecehkan.

"Kami tidak menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual dalam rangka tes wawancara seperti ini," ungkap Hotman.

Alasan terakhir, kata Hotman, bahwa lima pimpinan KPK dianggap telah melakukan kesewenang-wenangan. Mereka menganggap pimpinan KPK tidak mempertimbangkan putusan majelis hakim dalam gugatan revisi UU KPK Baru. Di mana, majelis hakim meminta agar peralihan pegawai KPK menjadi ASN jangan sampai merugikan hak pegawai KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI