Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku pasrah setelah dilaporkan oleh 75 pegawai KPK ke Dewan Pengawas KPK, Selasa (18/5/2021).
Laporan itu dibuat bukan hanya kepada Nurul Ghufron. Namun, kepada empat pimpinan KPK lainnya yakni, Nawawi Pomolango, Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, dan Alexander Marwata.
Laporan itu dilakukan lantaran kelima pimpinan KPK dianggap melakukan pelanggaran kode etik atas sejumlah polemik yang terjadi terhadap 75 pegawai KPK.
"Kami hargai laporan dari pegawai, selanjutnya kami memasrahkan kepada dewas," kata Ghufron dihubungi wartawan, Selasa.
Ghufron menyebut biarkan Dewas KPK yang menentukan laporan dari 75 pegawai KPK terkait dugaan pelanggaran etik para pimpinan KPK.
"Sebagai pihak yang berwenang untuk melakukan proses sesuai ketentuan baik prosedur maupun substansi apakah benar yang diadukan merupakan dugaan pelanggaran etik," kata Ghufron.

Perwakilan 75 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan resmi melaporkan Firli Cs ke Dewas KPK. Ada tiga alasan pimpinan KPK dilaporkan kepada Dewas.
Menurut Kepala Satuan Tugas Pembelanjaran Anti Korupsi KPK, Hotman Tambunan alasan pertama terkait kejujuran lima pimpinan KPK. Di mana dalam berbagai sosialisasi pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi dari pada TWK.
"Dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal," ucap Hotman.
Baca Juga: Novel Baswedan: Presiden Jokowi Bebaskan Kami dari Tuduhan Tak Pancasilais
Menurut Hotman ini sangat berkaitan juga dengan hak-hak. Karena pimpinan KPK sebagai orang yang akan menentukan masa depan kita.