Laporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas KPK, Novel Baswedan Menangis

Selasa, 18 Mei 2021 | 17:10 WIB
Laporkan Firli Bahuri Cs ke Dewas KPK, Novel Baswedan Menangis
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Novel Baswedan mengaku sedih telah melaporkan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas KPK, Selasa (18/5/2021).

Novel merupakan termasuk 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) hingga akhirnya tidak dapat beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Hari ini kami sebenarnya kembali bersedih. Bersedihnya karena kami harus melaporkan pimpinan KPK," kata Novel di Kantor Dewas KPK, Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).

Kesedihan Novel itu, di mana sepatutnya lima pimpinan KPK harus memiliki integritas. Sehingga tidak dilaporkan ke Dewas KPK oleh para 75 pegawai KPK.

Baca Juga: Jokowi Sudah Angkat Bicara, Pukat UGM Minta 75 Pegawai KPK Diaktifkan Lagi

"Seharusnya pimpinan KPK itu kan dalam integritas tentunya baik, harusnya begitu. Tapi dalam beberapa hal yang kami amati itu ada hal-hal yang sangat mendasar dan kemudian kami lihat sebagai masalah yang serius," ungkap Novel

Kesedihan Novel lainnya, lantaran laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK bukan pertama kali dilakukan. Namun, sudah pernah terjadi kepada Ketua KPK Firli Bahuri yang dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) yang menumpangi helikopter ketika berkunjung ke Sumatra Selatan.

"Sekali lagi tadi kami katakan bahwa, kenapa kami bersedih, karena perilaku atau suatu pelanggaran kode etik berat atau kode etik yang serius ini terjadi bukan baru pertama kali. Tentu kawan-kawan memahami bahwa sebelumnya ada pimpinan KPK yang pernah diperiksa dan kemudian diputuskan melakukan suatu kesalahan dengan pelanggaran kode etik," ucap Novel.

Novel pun berharap pimpinan KPK harus dapat menjaga integritasnya.

"Karena kalau hal itu tidak dijadikan basis dari suatu tindakan atau perilaku, saya khawatir upaya pemberantasan korupsi pasti akan sangat terganggu," kata dia. 

Baca Juga: Soal Korupsi dan 75 Pegawai KPK, Refly Harun: Jokowi Seperti Poco-poco

Hari ini, lima pimpinan KPK yakni Firli Bahuri (Ketua KPK); Wakil Nawawi Pomolango; Lili Pintauli Siregar; Alexander Marwata; dan Nuri Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK. Orang yang melaporkan Firli Cs tak lain adalah perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK.

Ada tiga alasan para pegawai KPK itu melaporkan pimpinan mereka ke Dewas KPK. 

Menurut Kepala Satuan Tugas Pembelanjaran Anti Korupsi KPK, Hotman Tambunan, alasan pertama yakni terkait kejujuran lima pimpinan KPK dimana dalam berbagai sosialisasi pimpinan KPK mengatakan bahwa tidak ada konsekuensi dari pada TWK.

"Dan kami juga berpikir bahwa asesmen bukanlah suatu hal yang bisa meluluskan dan tidak meluluskan suatu hal," ucap Hotman.

Menurut Hotman, ini sangat berkaitan juga dengan hak-hak. Karena pimpinan KPK sebagai orang yang akan menentukan masa depan kita.

"Maka sudah sewajarnya informasi yang diberikan kepada kita adalah informasi yang benar," tegas Hotman.

Alasan kedua, kata Hotman, ini menjadi kepedulian terhadap pegawai KPK perempuan. Dimana dalam pertanyaan TWK itu dianggap ada sejumlah kejanggalan yang bersifat melecehkan.

"Kami tidak menginginkan lembaga negara digunakan untuk melakukan suatu hal yang diindikasikan bersifat pelecehan seksual dalam rangka tes wawancara seperti ini," ungkap Hotman.

Alasan terakhir, kata Hotman, bahwa lima pimpinan KPK dianggap telah melakukan kesewenang-wenangan. Dimana pimpinan KPK dianggap tidak mempertimbangkan putusan majelis hakim dalam gugatan revisi UU KPK Baru. Di mana, majelis hakim meminta agar peralihan pegawai KPK menjadi ASN jangan sampai merugikan hak pegawai KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI