MKD: Kita Tidak akan Panggil Azis Syamsuddin Dahulu

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih belum berencana memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin seiring lima laporan yang masuk badan tersebut.
Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) masih belum berencana memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin seiring lima laporan yang masuk badan tersebut.
Ketua MKD Aboe Bakar Al Habsyi mengemukakan, pemanggilan terhadap Azis baru akan dilakukan jika klarifikasi terhadap pihak pelapor selesai dilakukan.
"Kita tidak akan memanggil Pak Azis Syamsuddin dahulu sebelum selesai klarifikasi dengan pelapor," kata Aboe di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (18/5/2021).
Sebelumnya Aboe mengatakan dari lima laporan yang masuk, hanya ada tiga yang sudah lengkap.
Baca Juga: Buntut Ucapan Kontroversial Soal Pemain Naturalisasi, Ahmad Dhani Bakal Dipanggil MKD DPR
"Dari lima itu ada tiga yang sudah lengkap, dua (laporan) masih perlu dilengkapi. Kita sudah sepakat kita akan memanggil semua pelapor. Kita akan melakukan penyelidikan dengan waktu yang kita rencanakan dan ini akan berjalan secepatnya," kata Aboe usai rapat pleno MKD, Kompleks Parlemen DPR, Selasa (18/5/2021).
Aboe belun memastikan kapan waktu pemanggilan terhadap pelapor. Namun ia memastikan pemanggilam segera mungkin dilakukan terhadap pelapor yang sudah melengkapi laporannya. Adapun pemanggilan nantinya dibuat terpisah, tidak bersamaan.
"Satu per satu dong. Kan ga mungkin berbarengan," kata Aboe.
Sebelumnya, Anggota MKD Junimart Girsang mengatakan, rapat pleno terkait aduan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada hari ini, Selasa (18/5/2021) memang sengaja didahulukan. Diketahui selain laporan terhadap Azis, MKD menerima laporan lainnya.
Dia mengatakan total ada lebih dari sembilan aduan yang diterima oleh MKD. Lima di antaranya aduan yang ditujukan terhadap Azis.
Baca Juga: Nurdin Halid Dilaporkan ke MKD, Diminta Dicopot dari Pimpinan Komisi IV DPR
Tak hanya itu, dia juga menyatakan laporan terhadap Azis memang sudah seharusnya diverifikasi secepat mungkin melalui rapat pelno. Mengingat kasus yang melibatkan politikus Partai Golkar itu sudah menjadi sorotan dan konsumsi publik.