Selain itu dalam memaksimalkan penggunaan tenaga kerja Indonesia ada kewajiban untuk alih teknologi dan keahlian yang lebih implementatif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kepmen jabatan TKA yang mewajibkan jabatan diduduki merupakan kategori professional dan ahli.
Cegah Covid-19, Kemnaker masih Berlakukan Moratorium Izin TKA
Fabiola Febrinastri Suara.Com
Selasa, 18 Mei 2021 | 16:46 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Riau Jadi Provinsi Kedua Tertinggi Terjadi PHK
07 April 2025 | 13:32 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI