Larangan Mudik Selesai, Pemprov DKI: Keluar Jabodetabek Tak Perlu SIKM

Selasa, 18 Mei 2021 | 15:33 WIB
Larangan Mudik Selesai, Pemprov DKI: Keluar Jabodetabek Tak Perlu SIKM
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Suara.com/Fakhri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aturan penggunaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk bepergian dari Jabodetabek sudah tak lagi berlaku. Sebab, regulasi larangan mudik sudah berakhir sejak 17 Mei 2021 kemarin.

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo menyebut, saat ini aturan yang diberlakukan adalah pengetatan pascamudik.

“Setelah itu berdasarkan regulasi otomatis tidak diberlakukan lagi SIKM,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (18/5/2021).

Selama masa pengetatan, penyekatan jalan masuk ke Jabodetabek akan dilakukan hingga 24 Mei 2021 mengingat masih terjadi arus balik. Kemudian akan dilakukan pemeriksaan bagi pengendara di KM 34B Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: Kota Tangerang Keluarkan 637 SIKM Selama Larangan Mudik Lebaran

Nantinya setelah selesai screening, petugas akan memasangi stiker bertuliskan 'Sudah Diperiksa' di mobil pemudik.

“Kemudian secara random dilakukan pemeriksaan Covid-19. Pola ini akan dilaksanakan sampai dengan 24 Mei 2021,” jelasnya.

Tak hanya di Jabodetabek, kepolisian di titik-titik penyekatan yang ada di Jawa Timur, Yogyakarta, dan Jawa Barat juga melakukan hal yang sama.

“Jadi kendaraan pribadi akan dicek apakah sudah memiliki stiker yang dikeluarkan oleh Polda Jatim, Jateng, dan DIY, dan Banten. Jika sudah ada stiker, maka otomatis dia sudah diperiksa di pos penyekatan sebelumnya,” ucap Syafrin.

Setelah selesai diperiksa, baru kendaraan yang bersangkutan boleh kembali berjalan menuju Jabodetabek.

Baca Juga: Hari Lebaran 1442 Hijriah, Pemprov DKI Terbitkan 2.703 SIKM

“Sehingga kendaraan itu boleh melintas, sementara yang belum akan dilakukan pemeriksaan,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI