Suara.com - HS (32), asisten rumah tangga (ART) yang menganiaya ibu majikannya bernama Yusni Etty (69) terancam hukuman 5 tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
"Tersangka terancam hukuman 5 tahun," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Egman kepada wartawan, Selasa (18/5/2021).
Kekinian HS telah ditahan di Polsek Cengkareng. Sekaligus diperiksa untuk melengkapi berkas perkaranya.
"Masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan," ujar Egman.
Baca Juga: Disebut Setan karena Opor Ayam, ART Cakar hingga Getok Majikan Pakai Galon
Opor Ayam hingga Dipanggil Setan
HS sebelumnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Cengkareng usai menganiaya Etty. Peristiwa itu terjadi di Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat.
Egman menyebut HS tega menganiaya lansia itu lantaran tak terima ditegur. Etty ketika itu menegur HS agar mempergunakan air secukupnya saat membersihkan peralatan masak.
"Kami berhasil amankan pelaku tak lama setelah menerima laporan dari korban," tuturnya.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Minggu (16/5). Etty sempat melontarkan kata 'setan' kepada HS lantaran merasa tergurannya tak dihiraukan.
Baca Juga: Majikan Suruh ART Makan Tahi Kucing akan Diperiksa Polisi Surabaya Hari Ini
"Mendengar hal tersebut pelaku marah lalu menghampiri korban kemudian pelaku balik memaki korban dan mencakar pergelangan tangan kiri korban," beber Egman.
Penganiayaan yang dilakukan oleh HS kepada Etty tidak hanya sekali terjadi. Sehari sebelumnya, Egman menyebut HS sempat memukul Etty dengan galon kosong karena tak terima ditegur.
Ketika itu, Etty menegur HS karena memasak telur tanpa sepengetahuannya. Teguran itu disampaikan, Etty lantaran dia merasa sudah ada lauk opor ayam.
"Karena hal tersebut korban menegur namun pelaku tidak terima dan melakukan hal tersebut (memukul dengan galon)," ungkapnya.